Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
WAKIL Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong penguatan kerja sama Indonedia dan Chile di berbagai bidang seperti perdagangan, pendidikan, pariwisata, budaya dan people to people. Diketahui saat ini, total nilai perdagangan antara Indonesia dan Chile mencapai sekitar US$583,8 juta pada 2022, meningkat dari tahun 2021 yang berjumlah US$434,8 juta. Peningkatan ini menurut Putu adalah hal yang baik dan perlu ditingkatkan lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Indonesia dan Chile telah menjalin kerja sama di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Kami apresiasi negara kita telah memiliki perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang ditandatangani pada tahun 2017 dan berlaku sejak tahun 2019, dan melalui fungsi pengawasan, kita selalu memantau penerapan instrument ekonomi apapun yang kita miliki agar penerapannya lebih efektif,” ujar Putu Supadma saat bilateral meeting dengan Parlemem Chile, Rabu (25/10).
Selain ekonomi, Putu juga berharap agar hubungan people to people antara Indonesia dan Chile dapat diperkuat untuk meningkatkan hubungan kedua negara. Termasuk melalui pariwisata. Selain Bali, saat ini Indonesia memiliki 5 destinasi Super Prioritas Indonesia, yaitu Danau Toba di Sumatra Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Likupang di Sulawesi Utara.
Baca juga: Usulan Resolusi DPR RI tentang Gaza Didukung Separuh Suara Parlemen Dunia
“Saya berharap semakin banyak wisatawan asal Chile yang berkunjung ke tempat-tempat tersebut, karena mereka tidak hanya bisa merasakan indahnya destinasi super prioritas tersebut, namun juga bisa belajar tentang keberagaman budaya Indonesia dari masyarakat kita,” ujar Putu.
Begitu pula sebaliknya, Putu juga berharap semakin banyak masyarakat Indonesia yang berkunjung ke Chile, karena negara tersebut memiliki daya tarik wisata yang beragam. Putu juga berharap pengembangan kerja sama di sektor lain juga dapat dibangun seperti saling memperkuat dan mendukung hubungan antar parlemen dalam forum-forum inernasional dan memperkuat hubungan di sektor sosial kebudayaan. (RO/S-3)
Fathan Sembiring menambahkan nilai penting kerjasama antarmasyarakat demi mendorong perkembangan ekonomi dan keharmonisan hubungan bilateral.
PELANGI Hotel Internasional (PHI Group) dan BUMN Pelindo melalui anak usahanya PT Pelindo Solusi Logistik menggelar acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
Kegiatan ini merupakan bentuk refleksi terhadap pentingnya menjaga hubungan sosial yang harmonis dan saling mendukung dalam kehidupan bermasyarakat.
Canva juga akan memberikan akses Canva Pro dengan harga khusus kepada para penggiat ekonomi kreatif dan asosiasi dalam jaringan Kemenekraf
Lingkungan kampus harus menjadi ekosistem yang mendorong cross-disciplinary thinking.
Skema kerja sama merupakan bagian dari kesepakatan tarif timbal balik antara kedua negara.
UNIVERSITAS Teknologi Bandung (UTB) menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar dengan mendorong dosen melanjutkan pendidikan dan kuliah ke luar negeri.
Melalui pembiayaan ultra mikro PNM Mekaar yang dipadukan dengan berbagai pelatihan, para ibu tidak hanya mendapat akses modal, tetapi juga keterampilan hidup.
Fakta bahwa minyak goreng sempat langka selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan adalah bukti adanya masalah serius di sektor tersebut.
Sejak Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) mulai berlaku, perdagangan antara kedua negara telah berlipat ganda, mencapai A$35,4 miliar pada 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Gorontalo pada triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,14 persen
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved