Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Larang Abaya, Prancis Angkat 300 ribu 'Polisi Syariah'

Cahya Mulyana
02/9/2023 08:25
Larang Abaya, Prancis Angkat 300 ribu 'Polisi Syariah'
Prancis merekut 14 ribu orang untuk memantauu peneranan UU pelarangan simbol agama di sekolah.(AFP)

PRANCIS merekrut 14 ribu orang untuk memantau penerapan Undang-Undang (UU) yang melarang simbol agama digunakan di sekolah. Mereka bak polisi syariah di Iran, bedanya bertagas sebaliknya yakni melarang penggunaan abaya dan simbol keragaman lainnya.

UU ini disahkan setelah berbulan-bulan penuh kehebohan dan perdebatan maraton di parlemen. Muslim mengklaim hal itu menstigmatisasi mereka namun UU tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa.

Menurut Presiden Prancis Emmanuel Macron, penegakan UU ini akan dilakukan oleh tim khusus. Jumlahnya 14 ribu orang yang akan bertugas di seluruh sekolah.

Baca juga: Larangan Abaya, Tekanan Prancis terhadap Muslim

Pada 2025, kata dia, anggota polisi syariah khas Prancis ini akan ditambah menjadi 300 ribu orang. Macron mengatakan mereka akan dikirim ke sekolah-sekolah untuk membantu kepala sekolah dan guru serta untuk berdialog dengan siswa dan keluarga.

Kami tahu akan ada kasus pelanggaran UU yang dikritisi kalangan mahasiswa khususnya menguji sejauh mana implementasikan peraturan tersebut. Dengan adanya tim pengawas tersebut, kata Macron, siswa-siswi menggunakan simbol keagamaan tidak akan bisa masuk ke kelas. "Kami akan keras kepala dalam membahas masalah ini," jelasnya.

Baca juga: Kepala BNN Lakukan Kunjungan Kerja ke Prancis

Macron pertama kali membahas aturan berpakaian di depan umum setelah mengunjungi sekolah profesional di wilayah Vaucluse di Prancis selatan. Setelah itu Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal mengumumkan jubah yang sebagian besar dikenakan umat Islam, yang dikenal sebagai abaya untuk anak perempuan dan perempuan dan khamis untuk anak laki-laki dan laki-laki, akan dilarang pada awal tahun ajaran baru pada Senin (4/8).

Attal mengatakan 14 ribu personel pendidikan dalam posisi kepemimpinan akan dilatih pada akhir tahun ini. Mereka akan menangani penegakan hukum dan masalah lain dalam menegakkan sekularisme, dan 300 ribu personel akan dilatih pada 2025.

Dia menggambarkan anak perempuan dan laki-laki yang mengenakan jubah tersebut di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sebagai pelanggaran terhadap sekularisme, sebuah prinsip dasar bagi Perancis. Dia menuduh beberapa siswa menggunakan pakaian tradisional untuk mencoba mengganggu stabilitas sekolah.

Aturan baru ini menuai kritik yang tak terelakkan. Platform media sosial dibanjiri dengan kritik yang mengatakan bahwa pakaian longgar yang menutupi tubuh bukan merupakan tampilan agama yang mencolok dan tidak boleh dilarang di ruang kelas.

Kerangka pelarangan tersebut adalah UU yang terbit pada 2004 yang bertujuan untuk melestarikan sekularisme di sekolah-sekolah negeri Prancis. UU tersebut melarang penggunaan jilbab bagi umat Muslim , namun juga berlaku pada salib besar umat Kristiani, kippa Yahudi, dan sorban besar yang dikenakan oleh umat Sikh. (France24/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya