Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Joe Biden secara resmi meminta Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol untuk memimpin sesi pleno KTT Demokrasi kedua.
Kantor Yoon mempublikasikan gambar pindaian dari surat Biden baru-baru ini kepada Yoon yang memintanya untuk memimpin salah satu dari lima sesi pleno pada tanggal 29 Maret.
KTT tersebut dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 29-30 Maret, dan diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat, Korea Selatan, Kosta Rika, Belanda dan Zambia. KTT ini akan mengumpulkan para pemimpin dunia dalam format virtual dan paripurna.
Baca juga: Joe Biden Kecam Aksi Brutal Pendukung Presiden Bolsonaro
Dalam surat tersebut, Biden mengatakan bahwa kerja sama yang erat dan tak kenal lelah dari Yoon telah membantu memastikan bahwa KTT ini akan sukses.
"Menjadi tuan rumah bersama acara ini akan memperkuat kebenaran bahwa demokrasi adalah aspirasi bersama dan tanggung jawab bersama, yang harus kita junjung tinggi," ujarBiden.
Baca juga: Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Tiba di Bali
Sementara itu, Kim Il-bum, kepala protokol di kantor kepresidenan, mengajukan pengunduran diri pekan lalu, kurang dari setahun setelah menduduki jabatan tersebut, menurut seorang pejabat.
Berbicara dengan syarat anonim, pejabat tersebut menepis rumor bahwa Kim telah dipecat.
Kim telah menawarkan untuk mengundurkan diri sebagai keputusan sukarela karena alasan pribadi, kata pejabat tersebut di tengah laporan bahwa ia kemungkinan akan segera ditunjuk sebagai kepala misi diplomatik Korea Selatan di luar negeri. (yna/Z-10)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved