Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Unggah Video Menari, Sepasang Kekasih Di Iran Harus Masuk Bui

Widhoroso
02/2/2023 00:26
Unggah Video Menari, Sepasang Kekasih Di Iran Harus Masuk Bui
Sepasang kekasih di Iran dipenjara 10,5 tahun karena menari di area publik dan mengunggahnya di media sosial.(AFP)

PENGADILAN Iran menjatuhkan hukuman penjara masing-masing lebih dari 10 tahun kepada pasangan muda yang menari di depan salah satu landmark utama di Teheran. Demikian dinyatakan para aktivis, Selasa (31/1).

Astiyazh Haghighi dan tunangannya, Amir Mohammad Ahmadi, keduanya masih berusia 20-an, ditangkap pada awal November. Penangkapan pasangan kekasih ini dilakukan setelah sebuah video menari romantis keduanya di depan Menara Azadi di Teheran, viral di media sosial. Hukuman dijatuhkan karena keduanya dianggap mendorong korupsi dan prostitusi publik serta berkumpul dengan tujuan mengganggu keamanan nasional.

Dalam video tersebut, Haghighi tidak mengenakan jilbab yang bertentangan dengan aturan ketat Republik Islam Iran bagi perempuan. Selain itu, perempuan juga tidak diperbolehkan menari di depan umum di Iran, apalagi dengan laki-laki.

"Pengadilan di Teheran menghukum mereka masing-masing 10,5 tahun penjara. Keduanya juga dilarang menggunakan internet dan meninggalkan Iran," kata Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) yang berbasis di AS.

Haghighi dan Ahmadi merupakan selebgram di Iran. Akun instagram keduanya, memiliki total pengikut sekira 2 juta. HRANA mengutip sumber-sumber yang dekat dengan keluarga keduanya menyebut pengacara mereka telah dicabut selama proses pengadilan dan upaya untuk menjamin pembebasan mereka dengan jaminan telah ditolak.

Kelompok itu mengatakan Haghighi sekarang berada di penjara wanita terkenal Qarchak di luar Teheran. Aktivis secara teratur mengutuk kondisi di fasilitas tersebut. (AFP/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya