Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Najib Razak, Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan persidangan di Pengadilan Banding Putrajaya, Malaysia. Dirinya mengaku keliru telah mengajukan banding dan menerima putusan hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 atas kliennya.
"Saya ingin mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," ungkap Hisyam.
Menurutnya, permohonan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia diajukan tanpa landasan yang kuat. Dengan demikian, pihaknya tidak menginginkan banding dilanjutkan.
Baca juga: Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 tahun Penjara, Denda Rp718 miliar
"Itu adalah kesalahan penilaian saya, ketika saya menerima kasus ini," imbuh Hisyam.
Awalnya, Hisyam mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 12 tahun penjara terhadap klinennya pada Juli 2020. Najib Razak dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Sebelumnya, Pengadilan Federal menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding. Pernyataan Hisyam itu pun mengejutkan majelis hakim yang terdiri dari lima hakim anggota.
Baca juga: Bacakan Pembelaan 243 Halaman, Najib Tegaskan tak Bersalah
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, bahwa dirinya tidak bisa melepaskan banding begitu saja. "Anda membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri. Anda harus melanjutkannya," pungkasnya.
Najib Razak dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018. Itu menyusul tuduhan keterlibatan dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB. Najib dan kolega dituding melakukan korupsi dana miliaran dolar AS dari proyek investasi negara. Serta, menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.(AFP/OL-11)
Tim nasional futsal putri Indonesia bermain imbang 4-4 melawan Malaysia di Grup A Kejuaraan Futsal Putri ASEAN 2026 di Thailand. Hasil ini membuat peluang Indonesia ke semifinal semakin berat.
Umat Islam di Malaysia akan memulai ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis (19/2).
Simak kronologi SEAblings vs Knetz yang memicu seruan boikot drakor. Ketahui alasan di balik solidaritas netizen Asia Tenggara melawan rasisme digital.
KOLABORASI lintas negara dalam hal peningkatan layanan kesehatan dinilai sebagai hal yang penting untuk mendukung ekosistem kesehatan global.
Ernest Zacharevic menggugat AirAsia dan Capital A ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Maskapai tersebut diduga menggunakan karya muralnya tanpa izin untuk branding pesawat.
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved