Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KUASA Hukum Najib Razak, Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan persidangan di Pengadilan Banding Putrajaya, Malaysia. Dirinya mengaku keliru telah mengajukan banding dan menerima putusan hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 atas kliennya.
"Saya ingin mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," ungkap Hisyam.
Menurutnya, permohonan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia diajukan tanpa landasan yang kuat. Dengan demikian, pihaknya tidak menginginkan banding dilanjutkan.
Baca juga: Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 tahun Penjara, Denda Rp718 miliar
"Itu adalah kesalahan penilaian saya, ketika saya menerima kasus ini," imbuh Hisyam.
Awalnya, Hisyam mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 12 tahun penjara terhadap klinennya pada Juli 2020. Najib Razak dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Sebelumnya, Pengadilan Federal menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding. Pernyataan Hisyam itu pun mengejutkan majelis hakim yang terdiri dari lima hakim anggota.
Baca juga: Bacakan Pembelaan 243 Halaman, Najib Tegaskan tak Bersalah
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, bahwa dirinya tidak bisa melepaskan banding begitu saja. "Anda membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri. Anda harus melanjutkannya," pungkasnya.
Najib Razak dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018. Itu menyusul tuduhan keterlibatan dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB. Najib dan kolega dituding melakukan korupsi dana miliaran dolar AS dari proyek investasi negara. Serta, menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.(AFP/OL-11)
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima audiensi dari delegasi Lembaga Zakat Selangor (LZS) Malaysia pada yang diselenggarakan di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Pertemuan antara Malaysia dan Indonesia di kelompok umur mana pun selalu menciptakan tensi tinggi dan menyedot perhatian besar.
Perusahaan investasi di Asia yang berbasis di Malaysia, Blackstone Borneo Sdn Bhd, menyatakan keprihatinannya atas persoalan hukum yang tengah dihadapi anak perusahaannya di Indonesia
Pekerja migran tersebut, kata dia, terakhir menghubungi keluarga pada akhir Juni 2025 untuk mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Quest Hotel Midport Port Dickson resmi dibuka pada 8 Juli 2025 sebagai bagian dari ekspansi Archipelago di Malaysia.
Presiden Trump kirim surat ke 14 negara umumkan tarif baru hingga 40% mulai 1 Agustus. Indonesia termasuk yang dikirim surat.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved