Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 tahun Penjara, Denda Rp718 miliar

Antara
28/7/2020 20:55
Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 tahun Penjara, Denda Rp718 miliar
Bekas PM Malaysia Najib Razak(FAZRY ISMAIL / POOL / AFP)

MAHKAMAH Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp718 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, hari ini. Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.

Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Soal 30 Karyawan Positif Covid-19, tvOne: Laporan Siapa?

Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.

Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang RM42 juta. "Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM42 juta. Hanya itu
yang harus saya katakan," katanya.

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri sejak 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta atau US$9,8 juta. Transfer itu berasal dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening pribadi Najib pada 2014 dan 2015.

Dia didakwa dengan 3 tuduhan pelanggaran kepercayaan, 3 tuduhan pencucian uang, dan 1 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya