Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Malaysia Ingin Masalah MoU Tenaga Kerja dengan RI Segera Rampung

Mediaindonesia.com
15/7/2022 22:34
Malaysia Ingin Masalah MoU Tenaga Kerja dengan RI Segera Rampung
Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dideportasi Malaysia.(Antara)

PERDANA Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob menginstruksikan Kementerian Sumber Manusia (KSM) dan Kementerian Dalam Negeri (KDN) untuk menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) terkait rekrutmen tenaga kerja Indonesia.

Menurut Ismail, hal tersebut harus segera diselesaikan untuk menghindari masalah antara Malaysia dan Indonesia. "Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut," tegasnya seperti dilaporkan Bernama, Jumat (15/7).

"Saya sudah bilang ke mereka, agar cepat diselesaikan. Saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Malaysia Abaikan MoU, Indonesia Setop Pengiriman TKI

Lebih lanjut, Ismail membantah soal MoU dengan Indonesia akan dibatalkan. Sebelumnya Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono membenarkan bahwa pemerintah menghentikan sementara terkait pemenuhan pesanan pekerjaan baru untuk pekerja migran Indonesia (PMI) semua sektor ke Malaysia.

Hermono menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia. Dalam hal ini, untuk berhenti merekrut pekerja domestik Indonesia melalui system maid online (SMO).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penghentian sementara penempatan PMI ke Malaysia, karena nota kesepakatan untuk menerapkan sistem satu kanal one channel system (OCS), yang ditandatangani 1 April 2022 tidak diikuti.

Baca juga: BP2MI Berikan Harapan Pekerja Migran Bisa Berangkat ke Taiwan

Perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa masih ada penerapan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara. Dalam hal ini, SMO yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

Adapun keputusan penghentian penempatan sementara PMI ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia sudah menyatakan akan mengadakan pembahasan terkait hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Ida optimistis hasil pembahasan antara dua kementerian tersebut akan memberikan hasil yang positif.(Ant/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya