Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Malaysia Abaikan MoU, Indonesia Setop Pengiriman TKI

Cahya Mulyana
14/7/2022 18:24
Malaysia Abaikan MoU, Indonesia Setop Pengiriman TKI
Sebanyak 200 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara(ANTARA Foto/Agus Setiawan)

PEMERINTAH Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Alasannya Malaysia mengabaikan nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik.

"Perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO)," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam pembaruan pers virtual di Jakarta, Kamis, (14/7).

Judha menuturkan, sistem mekanisme perekrutan ini di luar kesepakatan yang ada dalam MoU tersebut. Hal ini, kata Judha, tidak sesuai dengan isi yang ditandatangani bersama.

"Secara khusus, SMO ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini mengangkangi UU no.18 tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran," tegas Judha.

Ia menambahkan, pekerja migran Indonesia yang berangkat dengan sistem ini, akhirnya tidak melalui tahap-tahap yang legal. Menyikapi hal tersebut, diadakan rapat dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat.

"Diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan WNI ke Malaysia. Termasuk menghentikan mekanisme SMO penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia," ungkap Judha.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia. Judha mengatakan, kementerian tersebut menjadi perwakilan Malaysia yang menandatangani MoU tersebut dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari hasil monitor KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Manusia Malaysia telah menerbitkan surat yang menyampaikan segera membahas isu ini dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia.

Mekanisme SMO ini berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. "Kami mengharapkan hasil positif dalam pembahasan tersebut," pungkas Judha.

Baca juga: Konflik Rusia dan Ukraina Perburuk Situasi Ekonomi Global

Pada April lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang tersebut. Salah satu kesepakatannya adalah upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) naik menjadi Rp5,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Mou itu memberikan kewenangan kepada perwakilan RI di Malaysia untuk menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp5,2 juta per bulan.

Untuk memastikan PMI menerima upah sesuai ketentuan, pemberi kerja harus memiliki penghasilan minimal RM7ribu atau setara Rp23,8 juta per bulan.

"Gaji mereka (PMI) minimal RM1.500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM1.200," kata Ida saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4).

Selain soal upah, kata Ida, MoU ini juga menyatakan bahwa PRT hanya bisa dipekerjakan di satu rumah yang diisi maksimal enam anggota keluarga. PMI juga hanya boleh melakukan pekerjaan sesuai tugasnya sehingga tak ada beban kerja ganda (multi tasking).

Para PMI juga mendapatkan jatah libur sehari dalam sepekan. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan. "Hal itu selama ini tidak ada," ujar Ida.

Terkait perlindungannya, kata Ida, MoU ini mengharuskan pemberi kerja membayar asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan Malaysia bagi PMI yang bekerja di rumahnya. Di lain sisi, para PMI juga akan memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia.

Ida menambahkan, poin penting lainnya yang diatur dalam MoU ini adalah penerapan skema one channel system. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi pula di Malaysia.

P3MI dan agensi Malaysia resmi ini diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Skema one channel system ini, kata Ida, akan berlaku efektif dalam tahun ini.

Ida tak bisa memastikan waktu persinya karena pihak Malaysia masih mempersiapkan diri. "Kami sudah siap. Kita sedang menunggu Malaysia," ujarnya.

Menurut Ida, skema one channel system ini bisa mencegah pengiriman TKI ilegal oleh para calo. Karena itu, Kemenaker kini sedang berupaya menyosialisasikan isi MoU ini ke daerah-daerah yang banyak warganya menjadi PMI.

Sementara itu, menurut Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan, kini terdapat sekitar 800 ribu PMI di Malaysia. Sekitar 50% di antaranya merupakan PRT.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya