Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mahkamah Agung AS Putuskan Warga AS Boleh Bawa Senjata di Ruang Publik

Basuki Eka Purnama
24/6/2022 06:00
Mahkamah Agung AS Putuskan Warga AS Boleh Bawa Senjata di Ruang Publik
Seorang anggota DPR AS menunjukkan senjata-senjata yang digunakan di pereistiwa penembakan di negara itu.(AFP/Anna Moneymaker/Getty Images)

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat (AS), Kamis (23/6), memutuskan bahwa warga AS memilih hak dasar untuk membawa senjata api di ruang publik.

Keputusan yang diambil berdasarkan voting 6 melawan 3 itu mementahkan Undang-Undang yang telah berlaku selama lebih dari seabad di New York yang mengharuskan seseorang membuktikan dirinya membutuhkan alasan valid untuk mendapatkan izin membawa senjata tersembunyi di luar rumah.

Lima negara bagian AS lainnya, termasuk California dan Washington memiliki undang-undang yang sama. Keputusan Mahkamah Agung AS itu akan memangkas kemampuan mereka membatasi warga membawa senjata api di tempat umum.

Baca juga: Polisi Texas Dianggap Gagal Atasi Penembakan di Uvalde

Presiden AS Joe Biden mengecam keputusan itu dan mengatakan, "Keputusan itu bertentangan dengan akal sehat dan konstitusi. Keputusan itu harus merisaukan seluruh warga AS."

"Kita seharusnya bekerja lebih keras untuk melindungi seluruh warga AS bukan malah mengancam keselamatan mereka. Saya meminta seluruh warga AS untuk bersuara mengenai keamanan senjata api," seru Biden.

Di tengah meningkatnya seruan untuk membatasi kepemilikan senjata api seiring dua penembakan mematikan pada Mei lalu, Mahkamah Agung AS memilih untuk memihak penggugat yang mengatakan UUD AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata api.

Keputusan Mahkamah Agung AS itu merupakan yang terbesar terkait kepemilikan senjata api sejak 2008 ketika pengadilan itu memutuskan warga AS berhak menyimpan senjata api di kediaman mereka untuk melindungi diri.

Keputusan Mahkamah Agung AS itu adalah kemenangan besar bagi Asosiasi Senjata Api Nasional (NRA) yang mengajukan gugatan itu bersama dua warga New York yang ditolak ketika mengajukan izin untuk memiliki senjata api.

"Keputusan Mahkamah Agung hari ini adalah kemenangan besar bagi seluruh warga AS dan hasil dari perjuangan keras NRA," tehas Wakil Presiden NRA Wayne LaPierre.

"Hak untuk membela diri Anda dan keluarga seharusnya tidak berakhir di rumah Anda saja," lanjutnya.

Gubernur New York Kathy Hochul menyebut keputusan itu sangat menyedihkan dan berjanji akan mengeluarkan aturan untuk mengendalikan kepemilikan senjata api.

"Sangat menyedihkan saat negara tengah dilanda kekerasan senjata api, Mahkamah Agung dengan sembrono membuat keputusan yang bertentangan dengan turan di New York yang membatasi warga membawa senjata api di tempat umum," keluhnya.

Gubernur California Gavin Newson menyebut keputusan Mahkamah Agung itu memalukan.

"Ini adalah keputusan berbahaya dan pengadilan yang berusaha keras menggolkan agenda radikal dan melanggar hak negara bagian untuk melindungi warga mereka dari kemungkinan ditembak di tempat umum, di jalan, di sekolah, dan di gereja," kecam Newsom. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya