SEORANG remaja Palestina ditembak mati oleh tentara Israel dalam bentrokan yang meletus selama ziarah Yahudi ke Tepi Barat yang diduduki, Rabu (25/5). Kementerian Kesehatan Palestina mengidentifikasi anak itu sebagai Ghaith Yamin, 16, yang meninggal karena luka di kepala setelah ditembak oleh pasukan Israel selama bentrokan di dekat Makam Joseph, di luar kota utara Nablus.
Tentara Israel, yang menyediakan keamanan untuk ziarah bulanan ke situs tersebut, mengatakan, "Ratusan warga Palestina mengambil bagian dalam kerusuhan kekerasan ketika jemaah Yahudi memasuki Makam Yusuf dengan melemparkan batu dan bom api ke pasukan." Tentara menanggapi dengan tembakan ke arah tersangka yang melemparkan bom api.
"Satu serangan diidentifikasi," katanya dalam suatu pernyataan. "Selain itu, suara tembakan terdengar di daerah itu."
Kelompok militan Jihad Islam mengeluarkan pernyataan memuji penyergapan yang disiapkan para pejuangnya untuk pasukan Israel yang mengamankan ziarah itu. Mereka mengatakan ada baku tembak antara kedua belah pihak.
Bulan Sabit Merah Palestina mengatakan petugas medis merawat empat orang yang terluka oleh peluru karet dan 36 orang yang menghirup gas air mata serta satu orang yang jatuh dalam bentrokan tersebut. Ketegangan meningkat di Tepi Barat selama tiga bulan terakhir di tengah gelombang serangan terhadap warga Israel yang berujung pada penangkapan dan bentrokan.
Sembilan belas orang, sebagian besar warga sipil. Ini termasuk 18 di dalam Israel dan seorang pemukim Yahudi di Tepi Barat tewas dalam serangan oleh orang-orang Palestina dan Arab Israel sejak akhir Maret.
Baca juga: Daftar Panjang Suram Israel dalam Selidiki Pembunuhan Wartawan
Pasukan keamanan Israel telah menanggapi dengan serangan di dalam Israel dan Tepi Barat, khususnya di distrik utara Jenin. Tiga penyerang Arab Israel dan seorang komando polisi tewas. Tiga puluh empat warga Palestina telah tewas di Tepi Barat yakni tersangka militan, nonpejuang, termasuk seorang jurnalis yang meliput serangan di Jenin dan sejumlah saksi.
Kecam putusan
Sebelumnya, Yordania pada Minggu (22/5) mengecam putusan pengadilan Israel yang memungkinkan ekstremis Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Jerusalem Timur. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.
Menurut pernyataan Kemenlu Yordania, keptusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967 mencakup Jerusalem Timur. Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Jerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan tempat ibadah bagi umat Islam saja. Departemen Urusan Wakaf Jerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut. (Ant/OL-14)