Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU Larang Pasangan Palestina Jadi Warga Negara Israel Diperbarui

Mediaindonesia.com
13/3/2022 08:31
UU Larang Pasangan Palestina Jadi Warga Negara Israel Diperbarui
Seorang pemuda Palestina melemparkan batu ke arah pasukan keamanan Israel selama konfrontasi dengan mereka, 11 Maret 2022.(AFP/Jaafar Ashtiyeh.)

PARLEMEN Israel telah memperbarui undang-undang sejak 2003 yang melarang kewarganegaraan atau bahkan tempat tinggal bagi pasangan Palestina dari warga negara Israel jika pasangan tersebut berasal dari Tepi Barat atau Gaza yang diduduki. Israel mengatakan undang-undang itu, yang pertama kali diberlakukan sejak pemberontakan warga Palestina, diperlukan untuk keamanan. 

Dilansir dari Los Angeles Times, kritikus melihatnya sebagai tindakan rasis yang bertujuan mempertahankan mayoritas Yahudi di negara itu. Hukum hanya ditujukan untuk orang Palestina tetapi itu tidak berlaku untuk pemukim Yahudi di Tepi Barat karena mereka sudah memiliki kewarganegaraan Israel.

Knesset gagal mengesahkan undang-undang tersebut musim panas lalu karena tidak mendapat dukungan dari anggota koalisi pemerintahan sayap kiri dan Arab. Oposisi, yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mendukung undang-undang tersebut tetapi menolak memilihnya untuk mempermalukan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked, seorang nasionalis Israel yang gigih, mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyatuan keluarga selama beberapa bulan ketika undang-undang itu merana dan saat dia berkampanye untuk pembaruannya. Dia dan pejabat lain mengakui bahwa sebagiannya bertujuan melestarikan mayoritas Yahudi Israel.

Baca juga: Pemukim Israel Dirikan Permukiman Baru di Situs Warisan Dunia UNESCO

Undang-undang itu disahkan Kamis (10/3) malam dengan bantuan dari oposisi tetapi tanpa partai sayap kiri Meretz atau United Arab List (Daftar Arab Bersatu), partai Arab yang membuat sejarah dengan bergabung dengan koalisi pemerintah tahun lalu. Shaked dalam twit-nya menyebutkan bahwa pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi, "Negara Yahudi dan demokratis," dan kekalahan bagi, "Negara untuk semua warganya." Ungkapan terakhir sering digunakan oleh warga Arab Israel untuk merujuk pada aspirasi kesetaraan.

Ayman Odeh, seorang anggota parlemen Arab, me-retweet Shaked, menyebutnya sebagai kemenangan bagi, "Negara apartheid." Undang-undang tersebut terutama memengaruhi minoritas Arab yang menyumbang 20% ​​dari populasi Israel yang berjumlah 9,5 juta dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan orang-orang Palestina di Tepi Barat dan Gaza. Mereka memiliki kewarganegaraan Israel, termasuk hak untuk memilih, serta memperoleh penerimaan dan pengaruh di sejumlah bidang, tetapi masih menghadapi diskriminasi yang meluas.

Hukum Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel diberlakukan sebagai tindakan sementara pada 2003 pada puncak intifada kedua atau pemberontakan ketika warga Palestina meluncurkan sejumlah serangan mematikan di dalam Israel. Para pendukung mengatakan warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki rentan terhadap perekrutan oleh kelompok-kelompok bersenjata dan pemeriksaan keamanan saja tidak cukup.

Undang-undang tersebut terus diperbarui bahkan setelah pemberontakan berakhir pada 2005 dan jumlah serangan menurun drastis. Hari ini Israel mengizinkan lebih dari 100.000 pekerja Palestina dari Tepi Barat untuk masuk secara teratur.

Baca juga: Pria Palestina yang Terluka Parah Ditembak Israel Akhirnya Meninggal

Karena undang-undang tersebut, warga Arab hanya memiliki sedikit jika ada jalan untuk membawa pasangan dari Tepi Barat dan Gaza ke Israel. Kebijakan itu memengaruhi ribuan keluarga.

Hukum tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat yang direbut Israel dalam perang 1967 dan yang diinginkan Palestina untuk negara masa depan mereka. Di bawah Hukum Pengembalian Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia memenuhi syarat untuk kewarganegaraan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya