Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tahanan Palestina Terus Boikot Pengadilan Israel selama Satu Bulan

Mediaindonesia.com
30/1/2022 19:30
Tahanan Palestina Terus Boikot Pengadilan Israel selama Satu Bulan
Pasukan Israel memerintahkan pedagang Palestina menutup toko mereka di kota Hebron beberapa hari setelah batu dilempar ke permukiman Yahudi.(AFP/Hazem Bader.)

SELAMA 30 hari berturut-turut, tahanan Palestina yang ditahan tanpa pengadilan atau dakwaan di penjara-penjara Israel melanjutkan boikot mereka terhadap pengadilan militer Israel. Ini dilakukan sebagai protes atas kebijakan penahanan administratif Israel yang dikecam secara luas.

Pada awal tahun ini, kantor berita Palestina Wafa menyampaikan sekitar 500 tahanan administratif Palestina mulai menolak hadir untuk sesi pengadilan mereka. Boikot tersebut mencakup sidang untuk menyetujui atau memperbarui perintah penahanan administratif serta sidang banding dan sesi selanjutnya di Mahkamah Agung.

Di bawah spanduk berbunyi, "Keputusan kami adalah kebebasan tidak untuk penahanan administratif," tahanan administratif mengatakan langkah mereka itu sebagai kelanjutan dari upaya lama untuk mengakhiri penahanan administratif yang tidak adil yang dilakukan terhadap rakyat Palestina oleh pasukan pendudukan.

Baca juga: Berakhirnya Penjajahan Israel dan Palestina Merdeka tidak Tergantung Bennett

Mereka juga mencatat bahwa penggunaan kebijakan Israel telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir untuk memasukkan wanita, anak-anak, dan orang tua.

Penahanan administratif adalah kebijakan Israel yang mengizinkan penahanan tahanan tanpa batas waktu tanpa pengadilan atau tuntutan berdasarkan 'bukti rahasia' yang tidak boleh dilihat oleh tahanan maupun pengacaranya. Setidaknya empat anak Palestina ditahan di bawah perintah tersebut.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia menggambarkan penggunaan praktik oleh Israel sebagai sistematis dan sewenang-wenang dan sebagai bentuk hukuman kolektif. Mereka mencatat bahwa penggunaannya yang luas merupakan pelanggaran hukum internasional terutama yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengadilan yang adil yang diakui secara internasional.

Baca juga: Rilis, Hasil Autopsi Lansia Palestina yang Meninggal setelah Ditahan Israel

Kebijakan penahanan administratif yang dikutuk secara luas memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa tuduhan atau pengadilan untuk periode yang dapat diperpanjang antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan. Bahkan pengacara tahanan tidak diizinkan untuk meninjau bukti itu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya