Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MANTAN Paus Benediktus XVI gagal menghentikan empat pendeta yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Gereja Katolik, Munich, Jerman. Satu firma hukum yang melakukan penyelidikan utama mengatakan itu pada Kamis (20/1).
"Mantan Paus--yang merupakan uskup agung Munich dan Freising dari 1977 hingga 1982--itu telah dengan tegas membantah bertanggung jawab," kata pengacara Martin Pusch dari Westpfahl Spilker Wastl yang ditugaskan oleh gereja untuk melakukan penyelidikan. Namun, tambahnya, para ahli tidak menganggap ini kredibel.
Menurut Pusch, dua dari kasus tersebut melibatkan pendeta yang telah melakukan beberapa tindakan pelecehan yang terbukti tetapi diizinkan untuk melanjutkan tugas pastoral. Ketertarikan, katanya, pada korban pelecehan tidak dapat dikenali oleh Benediktus.
Dalam satu kasus, seorang pendeta paedofilia yang sekarang terkenal bernama Peter Hullermann dipindahkan ke Munich dari Essen di Jerman barat. Dia dituduh melecehkan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Hullermann ditugaskan kembali untuk tugas-tugas pastoral terlepas dari rekam jejaknya.
Pada 1986, ketika Benediktus dipindahkan ke Vatikan, dia dihukum karena melecehkan lebih banyak anak dan dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan. Bahkan setelah divonis, dia terus bekerja dengan anak-anak selama bertahun-tahun dan kasusnya dianggap sebagai contoh yang tepat dari kesalahan penanganan pelecehan oleh Gereja.
Mantan paus itu telah membantah mengetahui tentang sejarah imam itu. Namun para pengacara mengatakan bahwa mereka sekarang yakin itu bukan masalahnya.
Baca juga: Universitas Michigan Bayar Rp7 Triliun kepada Ratusan Korban Pelecehan Seksual
Pusch mengatakan paus emeritus awalnya menunjukkan sikap defensif ketika menanggapi pertanyaan untuk laporan tersebut. Namun, dia kemudian mengubah sikapnya dan memberikan pernyataan tertulis yang terperinci. Kardinal Reinhard Marx, uskup agung Munich dan Freising saat ini, juga dinyatakan gagal bertindak dalam dua kasus dugaan pelecehan. (AFP/OL-14)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Italia menyatakan dukungan atas usulan Presiden Donald Trump yang menyebut Vatikan dapat menjadi mediator dalam gencatan senjata Ukraina - Rusia.
TERPILIHNYA Paus Leo XIV membawa sukacita dan kebanggaan mendalam bagi rakyat Peru, negara yang merasa telah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup pemimpin baru Gereja Katolik itu.
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hadir dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan.
Paus Leo XIV, paus pertama asal Amerika Serikat, resmi dilantik dalam Misa Khusus di Vatikan pada 18 Mei.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengutus Komisaris Utama (Komut) PT. Asabri, Fary Djemy Francis untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan pada Minggu (18/5).
Robert Prevost terpilih menjadi paus ke-267 dalam konklaf yang baru saja berakhir dengan nama Paus Leo XIV.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved