Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Paus Benediktus XVI gagal menghentikan empat pendeta yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Gereja Katolik, Munich, Jerman. Satu firma hukum yang melakukan penyelidikan utama mengatakan itu pada Kamis (20/1).
"Mantan Paus--yang merupakan uskup agung Munich dan Freising dari 1977 hingga 1982--itu telah dengan tegas membantah bertanggung jawab," kata pengacara Martin Pusch dari Westpfahl Spilker Wastl yang ditugaskan oleh gereja untuk melakukan penyelidikan. Namun, tambahnya, para ahli tidak menganggap ini kredibel.
Menurut Pusch, dua dari kasus tersebut melibatkan pendeta yang telah melakukan beberapa tindakan pelecehan yang terbukti tetapi diizinkan untuk melanjutkan tugas pastoral. Ketertarikan, katanya, pada korban pelecehan tidak dapat dikenali oleh Benediktus.
Dalam satu kasus, seorang pendeta paedofilia yang sekarang terkenal bernama Peter Hullermann dipindahkan ke Munich dari Essen di Jerman barat. Dia dituduh melecehkan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Hullermann ditugaskan kembali untuk tugas-tugas pastoral terlepas dari rekam jejaknya.
Pada 1986, ketika Benediktus dipindahkan ke Vatikan, dia dihukum karena melecehkan lebih banyak anak dan dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan. Bahkan setelah divonis, dia terus bekerja dengan anak-anak selama bertahun-tahun dan kasusnya dianggap sebagai contoh yang tepat dari kesalahan penanganan pelecehan oleh Gereja.
Mantan paus itu telah membantah mengetahui tentang sejarah imam itu. Namun para pengacara mengatakan bahwa mereka sekarang yakin itu bukan masalahnya.
Baca juga: Universitas Michigan Bayar Rp7 Triliun kepada Ratusan Korban Pelecehan Seksual
Pusch mengatakan paus emeritus awalnya menunjukkan sikap defensif ketika menanggapi pertanyaan untuk laporan tersebut. Namun, dia kemudian mengubah sikapnya dan memberikan pernyataan tertulis yang terperinci. Kardinal Reinhard Marx, uskup agung Munich dan Freising saat ini, juga dinyatakan gagal bertindak dalam dua kasus dugaan pelecehan. (AFP/OL-14)
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Paus Leo XIV, paus pertama asal AS, memilih jalur diplomasi hati-hati dalam menghadapi polarisasi politik di tanah airnya dan kebijakan keras Donald Trump.
Tiga kardinal AS mengeluarkan pernyataan bersama yang jarang terjadi, menyerukan kebijakan luar negeri bermoral dan menolak perang sebagai instrumen kepentingan nasional.
Lebih dari 60 artefak budaya milik komunitas First Nations, Inuit, dan Métis akhirnya dipulangkan dari Vatikan setelah lebih dari satu abad.
Paus Leo XIV memulai kunjungan tiga hari ke Libanon dengan pesan perdamaian, hanya beberapa hari setelah serangan Israel di Beirut.
Dalam audiensi dengan bintang Hollywood, Paus Leo XIV meminta sineas untuk terus berkarya sebagai “peziarah imajinasi” dan menyoroti penurunan minat menonton di bioskop.
Paus Leo XIV menyerukan refleksi mendalam atas kebijakan deportasi massal AS dan memperingatkan risiko meningkatnya ketegangan dengan Venezuela.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved