Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pengadilan Jerusalem Bekukan Penghancuran Rumah Warga Palestina di Silwan

Mediaindonesia.com
12/8/2021 19:57
Pengadilan Jerusalem Bekukan Penghancuran Rumah Warga Palestina di Silwan
ingkungan Silwan yang didominasi Arab di Jerusalem timur yang dicaplok Israel.(AFP/Ahmad Gharabli.)

SEORANG pengacara mengatakan pada Rabu (11/8) bahwa pengadilan Jerusalem yang memutuskan bahwa lusinan pembongkaran rumah di lingkungan Palestina harus dibekukan selama enam bulan merupakan suatu kemajuan. Akan tetapi ia mengingatkan itu bukan berarti pula kemenangan.

Israel telah memerintahkan pembongkaran sekitar 100 rumah di Silwan, lingkungan Palestina di tepi Kota Tua di Jerusalem timur, dengan mengklaim bahwa mereka dibangun secara ilegal di lahan publik. Perintah pengadilan, Senin (9/8), membekukan sebagian besar perintah pembongkaran itu hingga Februari 2022, tetapi mengizinkan 16 rumah segera dihancurkan.

"Saya telah mencapai kesimpulan bahwa ada ruang untuk memberikan perpanjangan khusus," tulis Hakim Sigal Albo dari Pengadilan Urusan Lokal Jerusalem dalam keputusannya.

Pengacara Ziad Kawar, yang mewakili penduduk di daerah Al-Bustan di Silwan, mengatakan kepada AFP bahwa keputusan itu merupakan kemajuan tetapi bukan kemenangan. Dia mengatakan akan meminta diplomat asing untuk menekan Israel atas penghancuran rumah.

Kawar mengatakan kliennya mengajukan izin surut untuk rumah mereka. Katanya, mereka membangun di properti pribadi mereka sendiri tanpa izin.

"Tidak mungkin mendapatkan izin di sana," kata Kawar. Palestina mengatakan kota itu menolak hampir semua permohonan izin bangunan mereka.

Israel merebut Jerusalem timur dari Yordania selama Perang Enam Hari pada 1967. Negeri Yahudi itu kemudian mencaploknya dalam langkah yang tidak diakui secara internasional. Palestina melihat Jerusalem timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka. 

Pada 1980-an, para pemukim ilegal Israel mulai pindah ke Silwan. Tanah tersebut merupakan tempat--menurut tradisi Yahudi--Raja David mendirikan ibu kotanya sekitar 3.000 tahun yang lalu. Akibatnya, daerah itu menjadi tanah suci dalam sejarah Yahudi.

Israel mengatakan mereka berharap dapat membangun taman yang didedikasikan untuk Raja Daud di Al-Bustan.
Pemukim Israel menganggap Jerusalem, timur dan barat sebagai ibu kota abadi orang-orang Yahudi dan tempat orang-orang Yahudi berulang kali terpaksa mengungsi selama berabad-abad.

Baca juga: Human Rights Watch Tuding Kelompok Palestina di Gaza Lakukan Kejahatan Perang

Saat ini beberapa ratus pemukim tinggal di Silwan dengan pengamanan ketat di antara sekitar 50.000 warga Palestina. Keputusan pengadilan minggu ini datang setelah Mahkamah Agung Israel menunda keputusan tentang pengusiran empat keluarga di lingkungan Sheikh Jarrah di Jerusalem timur. Nasib keluarga di Sheikh Jarrah memicu ketegangan pada Mei yang berujung pada konflik bersenjata mematikan antara Israel dan militan Hamas di Jalur Gaza. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya