Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Human Rights Watch Tuding Kelompok Palestina di Gaza Lakukan Kejahatan Perang

Mediaindonesia.com
12/8/2021 14:36
Human Rights Watch Tuding Kelompok Palestina di Gaza Lakukan Kejahatan Perang
Wanita Palestina menangis saat pemakaman Shadi al-Shurafa yang terbunuh oleh tembakan tentara Israel pada 27 Juli.(AFP/Jaafar Ashtiyeh.)

TEMBAKAN roket dan mortir mematikan di kota-kota Israel oleh kelompok-kelompok militan Palestina selama konflik Mei lalu di dan sekitar Gaza merupakan kejahatan perang. Itu disampaikan Human Rights Watch, Kamis (12/8).

Kelompok hak asasi yang berbasis di New York itu menganalisis serangan dari Gaza yang mengakibatkan kematian 12 warga sipil Israel dan melukai puluhan lain. "Roket yang salah tembak atau gagal juga menewaskan atau melukai sejumlah warga Palestina di Gaza yang belum ditentukan," kata kelompok itu dengan sedikitnya tujuh warga sipil Palestina tewas.

Roket-roket itu ditembakkan selama konflik 11 hari yang membuat Israel menggempur Gaza dengan serangan udara ketika gerilyawan di daerah kantong yang diblokade itu menembakkan lebih dari 4.000 roket ke Israel. Serangan Israel menewaskan sekitar 260 orang di Gaza, termasuk militan. Serangan dari Gaza menewaskan 13 orang di Israel, termasuk seorang tentara.

Laporan itu muncul sehari setelah badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, mengutuk keberadaan dan potensi penggunaan terowongan di bawah sekolah-sekolah Gaza oleh kelompok bersenjata Palestina. UNRWA mengatakan mereka menempatkan murid dan staf dalam bahaya.

Badan tersebut mengeluarkan pernyataannya menyusul permintaan Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, untuk membekukan pendanaannya. Soalnya, televisi publik Israel melaporkan Hamas melarang tim PBB untuk memeriksa terowongan di dekat sekolah UNRWA.

Human Rights Watch sebelumnya menuduh Israel melakukan kejahatan perang atas serangan yang menewaskan puluhan warga sipil meskipun tidak ada target militer yang jelas di sekitarnya selama konflik yang berakhir dengan gencatan senjata 21 Mei. Dalam laporan Kamis (12/8), kelompok hak asasi mengutip pernyataan penguasa Gaza, Hamas, dan kelompok militan lain mengumumkan rentetan roket di Tel Aviv dan kota-kota Israel lain.

Akibat serangan itu, pecahan peluru dari roket membunuh seorang wanita Israel berusia 63 tahun di selatan Tel Aviv. Roket lain membunuh seorang ayah dan putrinya yang masih remaja di suatu desa sekitar 20 kilometer (12 mil) dari Tel Aviv.

"Di bawah hukum humaniter internasional atau hukum perang, pihak yang bertikai hanya boleh menyerang sasaran militer," kata Human Rights Watch. "Meluncurkan roket semacam itu untuk menyerang wilayah sipil termasuk kejahatan perang."

Baca juga: Warga Palestina Tewas dalam Seminggu Usai Bentrok dengan Israel

Kelompok itu menyarankan Pengadilan Kriminal Internasional, yang sedang menyelidiki tuduhan kejahatan perang Israel, harus mencakup serangan roket Palestina yang melanggar hukum terhadap Israel serta serangan Israel yang melanggar hukum di Gaza. Pada April, Human Rights Watch menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid dengan berusaha mempertahankan "dominasi" Yahudi atas warga Palestina dan penduduk Arabnya sendiri. Tuduhan ini ditolak keras oleh Israel. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya