Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Apartheid, dari Afrika Selatan sampai Myanmar

Mediaindonesia.com
28/4/2021 22:19
Apartheid, dari Afrika Selatan sampai Myanmar
Warga Palestina mengibarkan bendera nasional di luar Gerbang Damaskus di Kota Tua Yerusalem, Selasa (27/4).(AFP/Menahem Kahana.)

HUMAN Rights Watch secara resmi menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid terhadap orang Palestina. AFP melihat definisi hukum dari istilah yang diperdebatkan dengan panas tersebut.

Afrika Selatan

Apartheid ialah sistem segregasi rasial yang diabadikan dalam undang-undang di Afrika Selatan dan sekarang Namibia dari 1948 dan seterusnya untuk melembagakan supremasi kulit putih. Dengan undang-undang yang mencakup hampir setiap aspek kehidupan dari pekerjaan, pernikahan, pendidikan, perumahan dan perjalanan, itu memastikan dominasi penuh populasi kulit putih minoritas atas orang lain.

Hukum rasialnya menciptakan sistem klasifikasi sosial yang kompleks berdasarkan warna kulit. Orang kulit putih di puncak menikmati status dan hak istimewa tertinggi dan orang kulit hitam di bawah. Salah satu aspek yang paling dibenci dari undang-undang tersebut-- yang tidak dicabut hingga 1991-- yaitu undang-undang yang disahkan menempatkan pembatasan ketat pada pergerakan orang kulit hitam.

PBB labeli apartheid

PBB mulai melabeli apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan pada 1966. Tetapi baru pada 1973 secara resmi dinyatakan sebagai tindakan kriminal dengan Konvensi Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid. Konvensi tersebut, yang mulai berlaku tiga tahun kemudian, dimaksudkan tidak hanya untuk menangani Afrika Selatan tetapi dengan diskriminasi serupa di tempat lain.

Namun, ia tidak pernah memiliki pengadilannya sendiri, meskipun ada yang dibahas pada 1980, dan menyerahkan kepada negara bagian untuk menuntut berdasarkan hukum universal. Tidak ada negara, bahkan Afrika Selatan, yang pernah dituduh melakukan kejahatan apartheid di bawahnya.

Pengadilan Kriminal Internasional

Pada 2002, Pengadilan Kriminal Internasional menetapkan kejahatan apartheid di Rome Statue. Ia mengatakan apartheid ialah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konteks rezim yang dilembagakan dari penindasan sistematis dan dominasi oleh satu kelompok ras atas yang lain dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu. Hal tersebut belum menuntut individu atau negara dengan kejahatan tersebut.

Myanmar

Amnesty International menuduh Myanmar melakukan apartheid dalam perlakuannya terhadap minoritas Rohingya pada 2017. Dikatakan bahwa Rohingya dibiarkan dipisahkan dan ditakuti dalam sistem apartheid yang tidak manusiawi dan terjebak dalam sistem kejam diskriminasi yang disponsori negara dan dilembagakan. Tahun berikutnya, PBB menyerukan jenderal tertinggi Myanmar untuk dituntut atas genosida atas pembantaian minoritas Muslim 2017. 

 
(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik