Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PM Pakistan: Hina Nabi Muhammad Sama dengan Sangkal Holocaust

Mediaindonesia.com
18/4/2021 02:50
PM Pakistan: Hina Nabi Muhammad Sama dengan Sangkal Holocaust
Orang-orang antre untuk menerima makanan berbuka puasa selama bulan suci Ramadan di Rawalpindi, Paksitan, Sabtu (17/4).(AFP/Farooq Naeem.)

PEMERINTAH Barat harus memperlakukan orang-orang yang menghina Nabi Muhammad sama seperti mereka yang menyangkal Holocaust. Ini disampaikan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Sabtu (17/4).

Berbicara setelah seminggu protes kekerasan di Pakistan oleh kelompok Islam radikal yang marah pada dukungan pemerintah Prancis untuk majalah yang menerbitkan kartun Muhammad, Khan mengatakan menghina Nabi menyakiti umat Islam di seluruh dunia. "Kami Muslim memiliki cinta terbesar dan rasa hormat untuk Nabi kami," tweet-nya.

"Kami tidak dapat menoleransi sikap tidak hormat dan pelecehan seperti itu." Kelompok Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) telah dilarang pada Kamis setelah berhari-hari protes dengan kekerasan yang menewaskan empat polisi.

Kelompok radikal telah mengatur kampanye selama berbulan-bulan untuk pengusiran duta besar Prancis untuk memprotes pembelaan Presiden Emmanuel Macron atas publikasi kartun tersebut. Kedutaan Besar Prancis di Islamabad pada Kamis merekomendasikan warganya meninggalkan Pakistan. Seruan ini tampaknya sebagian besar tidak diindahkan.

 

"Saya menyerukan kepada pemerintah Barat yang telah melarang komentar negatif tentang holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk menghukum mereka yang dengan sengaja menyebarkan pesan kebencian mereka terhadap Muslim dengan melecehkan Nabi kami," tweet Khan.

Menyangkal Holocaust tergolong ilegal di beberapa negara Eropa, termasuk Jerman dan Prancis. Pelanggar atas ketentuan itu dapat dipenjara.

Khan menyarankan pemerintah tidak melarang TLP karena tidak setuju dengan motivasi TLP, melainkan metodenya. "Izinkan saya menjelaskan kepada orang-orang di sini dan luar negeri. Pemerintah kami hanya mengambil tindakan terhadap TLP di bawah undang-undang antiteroris kami ketika mereka menantang surat perintah negara dan menggunakan kekerasan jalanan serta menyerang publik dan penegak hukum," katanya .

"Tidak ada yang bisa di atas hukum dan konstitusi." (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya