Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PBB Perpanjang Mandat Sanksi Terhadap Korea Utara

Nur Aivanni
27/3/2021 08:19
PBB Perpanjang Mandat Sanksi Terhadap Korea Utara
Presiden Korut Kim Jong Un menjelaskan rencana pembangunan kawasan rumah tingkat tepi sungai di Gerbang Pothong Pyongyang, Jumat(26 /3/2021)(AFP/STR)

DEWAN Keamanan PBB, pada Jumat (26/3) dilaporkan memperpanjang mandat panel ahli yang mengevaluasi sanksi terhadap Korea Utara atas program senjatanya. DK PBB dengan suara bulat menyetujui langkah tersebut, tak lama setelah Korea Utara menembakkan sepasang rudal balistik jarak pendek awal pekan ini, dan meluncurkan setidaknya satu rudal lainnya selama akhir pekan.

Peluncuran tersebut menandai  yang pertama sejak Presiden AS Joe Biden menjabat pada Januari. Biden mengeluarkan peringatan keras kepada negara itu pada Kamis, sekaligus menawarkan kesempatan untuk melakukan pembicaraan.

"Tapi saya juga siap untuk beberapa bentuk diplomasi, tetapi itu harus dikondisikan pada hasil akhir denuklirisasi," kata Biden di Gedung Putih.

Komite sanksi Korut PBB mengadakan pertemuan tertutup pada Jumat pagi atas permintaan AS. Setelah pertemuan itu, Norwegia, yang mengetuai komite, mengatakan pihaknya mengutuk peluncuran rudal balistik DPRK baru-baru ini dan sanksi perlu diterapkan.

baca juga: Biden Kecam Peluncuran Rudal Balistik Korut 

Para diplomat mengatakan bahwa komite sanksi PBB yang berfokus pada Korea Utara telah meminta para ahli untuk menyelidiki peluncuran rudal oleh Pyongyang pada Kamis. Permintaan kepada para ahli tersebut dilakukan pada Jumat dalam rapat komite yang dilakukan secara tertutup itu.

Korea Utara meluncurkan dua senjata dari pantai timurnya pada Kamis, dengan Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga menyebutnya rudal balistik. Pyongyang berada di bawah berbagai sanksi internasional atas program senjatanya, dengan resolusi Dewan Keamanan PBB melarangnya mengembangkan rudal balistik. (AA/AFP/OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya