Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

AS Kecam Penyelidikan Kejahatan Perang Israel-Palestina

Nur Aivanni
04/3/2021 09:25
AS Kecam Penyelidikan Kejahatan Perang Israel-Palestina
Presiden AS Joe Biden(AFP/BRENDAN SMIALOWSKI )

PENGADILAN Kriminal Internasional (ICC), pada Rabu (3/3), membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Namun, hal tersebut dikecam oleh Amerika Serikat yang menyuarakan dukungan untuk Israel.

"Kami dengan tegas menentang dan kecewa dengan pengumuman jaksa ICC tentang penyelidikan atas situasi Palestina," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price kepada wartawan.

"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil," katanya seraya mencatat Israel tidak menerima yurisdiksi pengadilan tersebut.

Meskipun mendapat tentangan kuat dari Israel dan Amerika Serikat, Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda akan melanjutkan penyelidikan atas situasi di Jalur Gaza yang diblokade serta Tepi Barat yang diduduki Israel.

Di bawah presiden sebelumnya Donald Trump, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada Bensouda setelah dia secara terpisah memutuskan untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan.

Presiden AS Joe Biden mengindikasikan pendekatan yang lebih kooperatif dengan pengadilan, melihat nilainya, tetapi belum mengakhiri sanksi tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mendorong akuntabilitas, menghormati hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban kekejaman," kata Price.

"Kami tidak setuju dengan tindakan ICC yang berkaitan dengan situasi Palestina dan tentu saja Afghanistan. Kami sedang meninjau sanksi secara menyeluruh," ungkap Price.

Baca juga: Pengadilan di Den Haag Selidiki Kejahatan Perang Israel-Palestina

Sementara itu, Otoritas Palestina memuji keputusan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda.

Hakim ICC membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang ketika mereka memutuskan sebulan lalu bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi tersebut karena keanggotaan Palestina.

Penyelidikan akan fokus pada Operation Protective Edge, operasi militer yang diluncurkan oleh Israel pada musim panas 2014 dengan tujuan menghentikan tembakan roket ke negara itu oleh Hamas.

Sekitar 2.250 warga Palestina tewas dalam pertempuran tahun 2014, sebagian besar warga sipil, dan 74 warga Israel, yang sebagian besar tentara.

"Negara Israel sedang diserang malam ini," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah video yang diunggah di Twitter tentang keputusan ICC tersebut.

"Pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag mencapai keputusan yang merupakan inti dari anti-Semitisme".(AFP/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya