Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pengunjuk rasa anti-kudeta di seluruh Myanmar menentang larangan militer yang baru pada aksi unjuk rasa dan turun ke jalan pada Selasa (9/2) untuk hari keempat berturut-turut.
Setelah menyaksikan ratusan ribu orang berdemonstrasi menentang kudeta pekan lalu, Panglima Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing berpidato di televisi pada Senin (8/2) malam untuk membenarkan perebutan kekuasaan yang dilakukan militer.
Pernyataannya muncul ketika militer melarang pertemuan lebih dari lima orang di beberapa bagian Yangon, ibu kota komersial negara itu, dan daerah lain di seluruh negeri di mana demonstrasi besar meletus selama akhir pekan dan Senin (2/2). Jam malam juga diberlakukan di lokasi-lokasi titik aksi protes.
Namun pada Selasa pagi, aksi protes yang baru muncul di berbagai bagian Yangon, termasuk di dekat markas Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), partai pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, yang ditahan militer pada hari pertama kudeta.
Para pengunjuk rasa membawa plakat anti-kudeta termasuk "Kami ingin pemimpin kami", yang mengacu pada Suu Kyi, dan "Tidak ada kediktatoran".
Di Kota San Chaung - di mana pertemuan besar secara khusus dilarang - sejumlah guru berbaris di jalan utama, melambaikan hormat tiga jari yang telah menjadi ciri khas para pengunjuk rasa.
"Kami tidak khawatir dengan peringatan mereka. Itu sebabnya kami keluar hari ini. Kami tidak dapat menerima alasan adanya kecurangan suara. Kami tidak ingin ada kediktatoran militer," kata seorang guru Thein Win Soe kepada AFP.
Kota Kamayut yang menjadi daerah lainnya di mana pertemuan dilarang terdapat ratusan pengunjuk rasa yang membangkang, menyanyikan lagu dan melambaikan poster.
Di ibu kota Naypyidaw, polisi berulang kali menembakkan meriam air ke kerumunan kecil pengunjuk rasa, yang melawan serangan itu dan menolak mundur. "Akhiri kediktatoran militer," teriak orang-orang di kerumunan saat meriam air itu ditembakkan.
Dalam menghadapi gelombang pembangkangan yang semakin berani, militer merilis sebuah pernyataan di TV pemerintah pada Senin yang memperingatkan bahwa penentangan terhadap junta militer adalah melanggar hukum.
"Tindakan harus diambil sesuai dengan hukum dengan langkah efektif terhadap pelanggaran yang mengganggu, menghalangi dan menghancurkan stabilitas negara, keamanan publik dan supremasi hukum," kata pernyataan yang dibacakan oleh penyiar di MRTV. (AFP/Nur/OL-09)
PEMERINTAH Tiongkok mengeksekusi 11 terpidana, termasuk anggota keluarga Ming, yang terlibat jaringan penipuan telekomunikasi lintas negara serta pembunuhan berencana di Myanmar.
Aung San Suu Kyi kini genap 20 tahun dalam tahanan. Di tengah kondisi kesehatan yang misterius, mampukah "The Lady" mengakhiri perang saudara di Myanmar?
PARTAI yang berafiliasi dengan militer dan selama ini mendominasi politik Myanmar mengeklaim kemenangan besar dalam tahap pertama pemilihan umum yang digelar junta militer.
DIREKTORAT Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, kembali memulangkan 54 WNI dari perbatasan Myanmar-Thailand.
KBRI di Yangon melaporkan bahwa sebanyak 56 WNI yang terdampak operasi penertiban pusat online scam dan online gambling di kawasan KK Park dan Shwe Kokko, Myawaddy.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa pola tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia semakin berkembang dan kian sulit dideteksi.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved