Kamis 21 Januari 2021, 11:06 WIB

Biden Wajibkan Pakai Masker di Gedung Federal

Basuki Eka Purnama | Internasional
Biden Wajibkan Pakai Masker di Gedung Federal

AFP/Olivier DOULIERY
Presiden AS Joe Biden (kiri) dan wakilnya Kamala Harris mengenakan masker.

 

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah wajib memakai masker dan menjarak fisik di semua gedung federal dan pengembangan program pengujian covid-19 untuk karyawan federal, sebagai langkah pertamanya memerangi pandemi yang telah menewaskan lebih dari 400.000 warga AS.

Perintah Biden, yang pertama dia tandatangani pada Rabu (20/1) di Gedung Putih, beberapa jam setelah menjabat, menyebut karyawan federal, karyawan kontrak, dan lainnya di gedung federal atau di tanah federal harus "Memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mematuhi tindakan kesehatan masyarakat lain, sebagaimana dicantumkan dalam pedoman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC)."

Biden mengarahkan badan-badan (federal) untuk 'segera mengambil tindakan untuk mematuhi pedoman CDC' dan bagi karyawan untuk memakai masker dan menjaga jarak sosial.

Baca juga: Ini 4 Langkah Biden Percepat Pemulihan Ekonomi Usai Dilantik

Pada Oktober, Biden berjanji mewajibkan bermasker di pesawat dan transportasi antarnegara bagian, tapi dia tidak mengambil tindakan itu pada Rabu. Perintah transportasi diperkirakan dikeluarkan Kamis (21/1), kata pejabat.

Maskapai penerbangan AS, yang mewajibkan masker tanpa persyaratan hukum selama berbulan-bulan, mendukung mandat yang direncanakan Biden.

Perintah Biden, pada Rabu (20/1). mengarahkan CDC untuk 'segera mengembangkan rencana pengujian untuk tenaga kerja federal.'

Perintah itu menambahkan bahwa pengujian itu akan 'berdasarkan metrik transmisi komunitas dan membahas populasi yang akan diuji, jenis
pengujian (dan) frekuensi pengujian, protokol kasus positif.'

Biden mengatakan badan-badan federal dapat membuat pengecualian bagi keharusan bermasker, tetapi 'memerlukan pengamanan alternatif yang sesuai.'

Pemerintahan Biden harus menerapkan persyaratan pengujian baru untuk hampir semua penumpang pesawat udara internasional yang dimulai Selasa (19/1), mengikuti perintah CDC minggu lalu.

Di bawah aturan baru, semua penumpang berusia 2 tahun ke atas yang terikat dengan AS harus mendapatkan hasil tes covid-19 negatif dalam tiga hari kalender perjalanan.

Pemerintahan Biden mengumumkan akan memberlakukan kembali larangan masuk pada sebagian besar warga non-AS yang baru-baru ini berada di Brasil, Inggris, Irlandia, dan sebagian besar benua Eropa.

Pemberlakuan itu diumumkan setelah Donald Trump, dalam salah satu tindakan terakhirnya sebagai presiden, mengeluarkan perintah, Senin (18/1) mencabut larangan itu--yang berlaku efektif pada hari yang sama saat aturan pengujian baru berlaku.

Juru bicara Biden, Jen Psaki, mengatakan Senin (18/1) bahwa pemerintahan baru berencana untuk memperkuat langkah-langkah kesehatan masyarakat seputar perjalanan internasional untuk lebih mengurangi penyebaran covid-19. (Ant/OL-1)

Baca Juga

AFP/Fayez Nureldine.

Apakah Hambatan yang masih Ada akan Gagalkan Perjanjian Saudi-Israel?

👤Wisnu Arto Subari 🕔Rabu 27 September 2023, 23:06 WIB
Pernyataan optimis baru-baru ini oleh para pemimpin Saudi dan Israel memicu spekulasi bahwa kesepakatan normalisasi akan segera terjadi,...
AFP/Majdi Mohammed.

Saudi Kirim Delegasi Pertamanya dalam Tiga Dekade ke Palestina

👤Wisnu Arto Subari 🕔Rabu 27 September 2023, 22:46 WIB
Arab Saudi mengirimkan delegasi pertamanya dalam tiga dekade ke Tepi Barat yang diduduki untuk meyakinkan warga Palestina bahwa mereka akan...
AFP/Hazem Bader.

Pengacara Pelajar Italia-Palestina yang Ditahan Israel Minta Pemerintah Intervensi

👤Wisnu Arto Subari 🕔Rabu 27 September 2023, 22:09 WIB
Pengacara dari seorang pelajar Italia-Palestina yang ditahan Israel sejak Agustus pada Rabu (27/9/2023) meminta Italia untuk melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya