Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Trump Teken Perintah Eksekutif soal Medsos

Nur Aivanni
29/5/2020 07:44
Trump Teken Perintah Eksekutif soal Medsos
Presiden AS Donald Trump(AFP)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada Kamis (28/5), menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk menghapus beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada platform media sosial usai Twitter menandai cuitan Trump dengan label cek fakta untuk pertama kalinya.

Dikutip dari BBC, Jumat (29/5), perintah eksekutif tersebut memberi regulator kekuatan untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan seperti Facebook dan Twitter untuk cara mereka menjaga konten di platform mereka.

Perintah tersebut meminta regulator untuk mengevaluasi apakah platform online harus memenuhi syarat untuk perlindungan tanggung jawab atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.

Trump mengatakan dia bertindak karena perusahaan teknologi besar memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah segala bentuk komunikasi antara warga negara atau publik.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Trump, seperti dikutip dari AFP. "Pada saat-saat itu, Twitter berhenti menjadi platform publik yang netral dan mereka menjadi editor dengan sudut pandang," ucap Trump.

Baca juga: RUU Keamanan Hong Kong Disahkan

American Civil Liberties Union (ACLU) menyebut perintah eksekutif tersebut sebagai bentuk ancaman yang terang-terangan dan inkonstitusional untuk menghukum perusahaan media sosial yang tidak menyenangkan Presiden.

Senator Republik Marco Rubio adalah di antara mereka yang berpendapat bahwa platform mengambil peran sebagai 'penerbit' ketika mereka menambahkan label cek fakta ke postingan tertentu.

"Undang-undang masih melindungi perusahaan media sosial seperti Twitter karena mereka dianggap forum bukan penerbit," kata Rubio.

Sementara itu, Twitter menolak untuk berkomentar mengenai hal tersebut. YouTube pun belum merespons. (AFP/BBC/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya