Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kemenlu Ikut Dampingi Reynhard Selama Persidangan Kasus Perkosaan

Haufan Hasyim Salengke
07/1/2020 18:29
Kemenlu Ikut Dampingi Reynhard Selama Persidangan Kasus Perkosaan
WNI terpidana kasus pemerkosaan di Inggris, reynhard Sinaga(AFP/Handout Kepolisian Manchester, Inggris)

WARGA negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut," ujar Plt juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, kepada Media Indonesia, Selasa (7/1).

Ia mengungkapkan, berdasar fakta-fakta persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 kasus kekerasan seksual. Kemenlu telah turut menangani atau memberikan pendampingan untuk kasus WNI asal Depok itu sejak 2017.

Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha menyebut, Reynhard telah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.

Ia menjelaskan, proses persidangan dilakukan dalam empat tahap dan pada persidangan terakhir, 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Baca juga : Reynhard Sinaga Intai Korban dari Jendela Apartemennya

Judha merinci, 159 dakwaan yang menjerat Reynhard yakni tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.

Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan pendampingan selama proses persidangan.

"Perlindungan nonlitigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," tandasnya.

Seperti diberitakan BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan menyebutkan Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak memedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.

Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik