Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI Prancis menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pemrotes ‘rompi kuning’ yang melempari batu di Paris, Sabtu (16/11), pada peringatan pertama gerakan itu yang menentang kebijakan Presiden Emmanuel Macron.
Bentrokan meletus di kota-kota Prancis lainnya ketika para aktivis berunjuk rasa untuk membuktikan gerakan mereka masih merupakan sebuah kekuatan setahun setelah protes besar pertama pada 17 November 2018, yang mengumpulkan 282.000 orang.
Jumlah yang menghadiri protes dan tingkat kekerasan telah berkurang tajam dari puncak gerakan, yang dimulai dengan frustrasi Macron gagal memenuhi kebutuhan rakyat Prancis.
Tetapi protes pada Sabtu (16/11) yang oleh para demonstran disebut 'Act 53' dari pertemuan mingguan mereka--menandai bentrokan serius pertama selama berbulan-bulan di Paris tengah antara pasukan keamanan dan demonstran.
Kementerian Dalam Negeri menyebut jumlah demonstran sekitar 28.600 orang secara nasional tetapi penyelenggara mengatakan hampir 40 ribu orang telah berkumpul.
Ketegangan terfokus di alun-alun Place d'Italie di tenggara Paris. Polisi dengan peralatan antihuru-hara membanjiri area itu dengan menembakkan gas air mata dan menggunakan meriam air setelah para demonstran melemparkan batu, membakar tempat sampah, menjungkirbalikkan mobil, dan membakarnya, demikian dilaporkan koresponden AFP.
Sebuah pusat perbelanjaan besar di daerah terpaksa memilih tutup setelah puluhan pemrotes melemparkan batu ke jendela sebuah hotel berdekatan. Beberapa demonstran dan jurnalis lepas terluka.
Polisi menangkap 147 orang di Paris pada pukul 20:00 waktu setempat, di antaranya 129 orang ditahan.
Sebelumnya pada sore hari, kepala polisi Paris Didier Lallement telah melarang demonstrasi Place d'Italie, mengutuk kerusakan dan serangan sistematis terhadap pasukan keamanan dan pemadam kebakaran.
"Sangat menyedihkan demonstrasi ini dilarang," kata Catherine Van Puymbroeck, 49. "Negara telah memicu kemarahan ini."
Polisi juga menembakkan gas air mata di daerah Les Halles, dekat museum Pompidou Center yang terkenal, untuk membubarkan demonstrasi.
Rompi kuning menginginkan aksi pada Sabtu (16/11)-hari biasa protes--dan juga Minggu (17/11), hari peringatan, untuk mengingatkan Macron mereka belum menghilang dari jalanan.
"Kami datang sekalipun Macron tidak menyukainya," teriak para demonstran ketika mereka tiba di pinggiran Paris Sabtu, dengan yang lain menyanyikan "Selamat Ulang Tahun". (AFP/Hym)
Langkah ini diambil seiring dengan upaya AS dalam menjalankan kampanye bersama dengan Israel melawan Iran.
Presiden Macron nyatakan solidaritas untuk Spanyol setelah Trump ancam putus perdagangan akibat penolakan penggunaan pangkalan militer untuk serangan ke Iran.
Presiden Emmanuel Macron mengumumkan transformasi besar kebijakan pertahanan nuklir Prancis. Delapan negara Eropa akan bergabung dalam strategi "Advanced Deterrence".
Serangan dua drone Iran memicu kebakaran di Pangkalan Al Salam Abu Dhabi yang menampung pasukan Prancis. UEA memastikan tidak ada korban jiwa.
Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Donald Trump.
Pasangan Emily Harrop dan Thibault Anselmet mengantarkan Prancis meraih medali emas nomor estafet campuran ski mountaineering pada Olimpiade di Bormio, Sabtu (21/2).
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved