Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

AS Menangkan Putusan WTO atas Sengketa Tarif Impor Tiongkok

Tesa Oktiana Surbakti
19/4/2019 20:30
AS Menangkan Putusan WTO atas Sengketa Tarif Impor Tiongkok
WTO( (Photo by Fabrice COFFRINI / AFP))

AMERIKA Serikat (AS) berhasil memenangkan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penggunaan tariff-rate quota (TRQs) Tiongkok terhadap komoditas beras, gandum dan jagung. Keputusan tersebut menentang pembatasan akses untuk komoditas ekspor biji-bijian dari AS.

Sebelumnya, kasus tersebut diajukan pemerintah AS di bawah kepemimpinan Barack Obama pada akhir 2016. Keputusan anyar WTO menandai kemenangan kedua AS dalam beberapa bulan terakhir.

Hal itu mengemuka di tengah negosiasi perdagangan AS-Tiongkok, sekaligus menyusul keputusan WTO megenai dukungan penentuan harga komoditas biji-bijian AS.

Panel perselisihan WTO pada Kamis waktu setempat, memutuskan ketentuan TRQs dari pemerintah Tiongkok secara keseluruhan melanggar kewajiban. Dalam hal ini menyangkut aturan penaikan WTO pada 2001. Seharusnya, ketentuan tarif dilakukan berdasarkan aspek transparansi dan keadilan.

TRQs merupakan tarif dua tingkat, dengan volume impor tebatas dizinkan pada tarif kuota yang lebih rendah. Adapun impor berikutnya dibebankan tarif di luar kuota yang relatif lebih tinggi. Panel tersebut menyoroti inkonsistensi admnistrasi perusahaan perdagangan negara dan bagian perusahaan non-negara dalam menjalani regulasi WTO.

Australia, Brasil, India dan Uni Eropa masuk dalam daftar yang berhak atas perselisihan yang digaungkan eksportir biji-bijian terbesar global.


Baca juga: Amerika BerSATU Sambut Baik Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019


Melalui pernyataan resmi, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer dan Sekretaris Pertanian AS Sonny Perdue, menyambut baik keputusan WTO. Mereka menegaskan sistem administrasi Tiongkok mengabaikan ketentuan utama TRQs. Tiongkok dinilai menghambat petani AS untuk mengakses pasar gandum Negeri Tirai Bambu.

Departemen Pertanian AS memperkirakan nilai tarif impor melalui TRQs yang ditetapkan Tiongkok untuk komoditas jagung, beras dan gandum, mencapai US$3,5 miliar pada 2015. Kedua keputusan WTO diyakini membantu petani AS lebih kompetitif dalam pasar yang lebih adil.

"Pemerintah AS akan terus berupaya mendesak Tiongkok untuk memenuhi kewajiban seturut aturan WTO," pungkas Lighthizer.

Kendati demikian, dalam panel WTO teranyar, AS dinyatakan belum membuktikan seluruh kasus yang dipersoalkan. Artinya, AS gagal menunjukkan pelanggaran Tiongkok terhadap kewajiban pemberitahuan publik berdasarkan Perjanjian umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) sehubungan dengan TRQs.

Kementerian Perdagangan Tiongkok mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan panel WTO. Melalui keterangan resmi, mereka menekankan segera mengevaluasi laporan panel.

"Tiongkok akan menangani masalah ini sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa WTO. Kami juga secara aktif menjaga stabilitas sistem perdagangan multilateral. Serta, menerapkan kuota tarif impor pertanian yang mengacu aturan WTO," bunyi keterangan kementerian. Kedua belah pihak dapat mengajukan banding terhadap keputusan WTO dalam waktu 60 hari. (CNBC/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya