Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron menyambut positif langkah strategis Pemerintah Indonesia yang secara resmi memberlakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas. Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui unggahan di platform X, Jumat (6/3/2026).
Macron mengapresiasi langkah RI yang kini sejalan dengan kebijakan perlindungan anak di Prancis. "Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini," tulis Macron merujuk pada regulasi serupa yang telah disetujui Majelis Nasional Prancis pada Januari lalu terkait pelarangan medsos bagi anak di bawah 15 tahun.
Di Indonesia, kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, terdapat sejumlah platform yang masuk dalam kategori wajib melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun, di antaranya:
| Kategori Platform | Nama Aplikasi/Layanan |
|---|---|
| Media Sosial & Jejaring | TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X |
| Video & Streaming | YouTube, Bigo Live |
| Game & Metaverse | Roblox |
Meutya menambahkan bahwa proses transisi akan terus dipantau hingga seluruh penyedia platform digital mematuhi ketentuan teknis yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara pionir perlindungan anak di ruang digital bersama Australia dan Prancis. (Ant/H-3)
PIMPINAN Pusat Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pada usia dini hingga remaja awal, anak masih membutuhkan pengalaman konkret untuk mengembangkan kemampuan kognitif, sosial-emosional, dan psikomotoriknya.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
PLATFORM media sosial, TikTok, mengungkapkan sederet upaya untuk mematuhi implementasi PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak).
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved