Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Giwo Rubianto: Tingkatkan Edukasi Dorong Kesadaran Kolektif Pemahaman Hak Asasi Manusia

Syarief Oebaidillah
27/11/2025 10:42
Giwo Rubianto: Tingkatkan Edukasi Dorong Kesadaran Kolektif Pemahaman Hak Asasi Manusia
Ilustrasi(Dok Ist)

AKHIR-AKHIR ini di media maupun percakapan masyarakat memperhatikan situasi anak Indonesia yang cukup memperihatinkan. Mengingat anak kita diharapkan dapat mewujudkan sebagai Anak Indonesia Emas pada tahun 2025 bertepatan dengan 100 tahun usia Kemerdekaan Indonesia (1945). 

Sebagai generasi muda memegang peran penting kunci untuk menjadi pemimpin masa depan yang berdaya saing global melalui semangat gotong royong, integritas dan cinta tanah air. 

Tetapi , Giwo Rubianto ,Ketua Umum Business Profesional Women atau Federasi BPW Indonesia menilai saat ini anak-anak Indonesia umumnya belum aman dari perundungan, kekerasan, pelecehan seksual sehingga anak-anak tidak bisa fokus menatap masa depan yang gemilang.

Mantan Ketua KPAI ini mengingatkan sebenarnya sudah banyak instrumen yang disiapkan negara melalui sistem perlindungan dan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan adanya Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Agama, Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila 
dan lain sebagainya yang dimuat dalam kurikulum sekolah.

"Seharusnya semua itu dapat memperkuat landasan adanya kehadiran negara dan penyadaran masyarakat sebagai bentuk perlindungan pada "Hak - Hak Anak". Karena setiap orang memiliki "Hak dan Kewajiban" sesuai perannya," ungkap Giwo Rubianto di Jakarta dalam keterangan resmi.

Aktivis dan tokoh perempuan nasional ini menilai dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya, kekuasaannya untuk berbuat sesuatu yang mutlak untuk didapatkan seorang individu sebagai anggota warga 
negara.

Kewajibannya adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan atau keharusan yang dilakukan ketika berada di suatu tempat, daerah dan negara. Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban, begitu sebaliknya.

Giwo yang pernah menjabat Ketua Umum Kowani mengutarakan tentang Hak Asasi Manusia atau HAM adalah suatu istilah yang ditemui dalam kehidupan sehingga perlindungan hak Asasi bagi individu maupun kelompok penting untuk diketahui.

Dalam beberapa istilah bahasa Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari istilah "droits de I'homme (bahasa Perancis), "human rights (bahasa Inggris), "menselijke recten" (bahasa Belanda). Hal tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak hak dasar yang prinsip  sebagai anugerah Tuhan sebab hak hak itu manusia bersifat luhur dan suci (Sjafig A. Mughni, 
2007).

"Maka dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak alamiah atau hak sesuai kodrat manusia,yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik," paparnya.

Komitmen Global

Lebih lanjut Giwo Rubianto memaparkan tentang sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). Pada tahun 1947 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dan pada tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima hasil kerja panitia tersebut. Hasilnya berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak - Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Berikutnya, pada tahun 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak - Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Child sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi. 

Menurut Giwo, Indonesia telah mengupayakan ratifikasi Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau dikenal sebagai Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang Undang nomor 7 tahun 1984 artinya telah lebih 4 dekade. 

"Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya dan seriusnya pemerintah dan masyarakat terhadap diskriminasi ,"ungkapnya.

Ia melanjutkan, terbitnya Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap kaum perempuan. Juga mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak terdiri 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis (emosional), 3) kekerasan seksual, 4) kekerasan dalam bentuk penelantaran, 5) exploitasi.

Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bersumber dan bermuara pada "Pancasila". 

Artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. 

Giwo mengingatkan hak anak adalah Hak Asasi Manusia adalah hak - hak fundamental yang yang melekat pada semua manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diganggu gugat, mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan serta hak - hak sosial, ekonomi, budaya. Hak Asasi Manusia tidak diberikan oleh negara melainkan anugerah kodrati yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Angin Segar

Lebih lanjut Giwo menilai dengan telah terbentuknya Kabinet Merah Putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan angin segar Hak Asasi Manusia Indonesia. Kementerian Hak Asasi Manusia disingkat Kementerian HAM atau KemenHAM adalah salah satu Kementerian dalam 
pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan hak asasi manusia serta di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lepas menjadi Kementerian HAM membuat masyarakat lebih perhatian. Sehingga semula ada kejadian perundungan, pelecehan, penyiksaan, penghinaan sampai kepada pembunuhan masih dianggap biasa.

"Sekarang sudah berbalik masyarakat serius memperhatikan adanya peningkatan kejadian perundungan dan kekerasan baik yang terjadi di sekolah atau di perguruan tinggi atau di lingkungan masyarakat," tukas Giwo. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya