Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat dan alam. Salah satunya dilakukan dengan Hutan Adat untuk masyarakat hukum adat.
"Salah satu perwujudan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat dan alam, dengan fokus kepada peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja sekaligus untuk penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya diantaranya melalui Perhutanan Sosial," ujar Menhut Raja Antoni dalam sambutanya di acara Closing Ceremony Proyek TERRA-CF, Senin (29/9).
Salah satu skema perhutanan sosial adalah hutan adat yang merupakan bentuk pengakuan atas kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat secara turun-temurun. Dalam periode 2016-2025, hutan adat yang telah ditetapkan seluas 334.092 hektare melalui 161 Surat Keputusan yang tersebar di 19 provinsi dan 42 kabupaten.
Pada tahun ini, Raja Antoni menargerkan penetapan hutan adat sebanyak 70 ribu hektare. Guna mempercepat penetapan hutan adat tersebut, Raja Antoni diketahui telah membentuk Satgas Hutan Adat pada Maret 2025.
“Saya memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat dari bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan claster yang memang bisa cepat diselesaikan dan membangkitkan optimisme kita bersama. Kita akan hadapi bersama masalah di bawah. Mulai dari yang mudah sambil diperbaiki regulasinya,” ujar Menhut Raja Antoni
“Mungkin tahun ini bisa 70 ribu hektare ditetapkan, saya berharap tentu ini adalah kemenangan kecil untuk menceritakan pada dunia sekaligus memperkuat komitmen kita,” sambungnya.
Raja Antoni menyebut masyarakat hukun adat merupakan salah satu the guardian of the forest atau penjaga hutan. Hal ini lantaran keterlibatannya dalam pengelolaan hutan secara lestari.
"Saya percaya bahwa masyarakat hukum adat menjadi salah satu the guardian of the forest dalam mendukung pengelolan hutan kita secara lestari," tuturnya.
Menhut Raja Antoni mengatakan TERRA-CF merupakan salah satu bentuk kolaborasi multipihak yang inspiratif dan perlu direplikasi bahkan diekspansi. Untuk diketahui proyek TERRA-CF ini sendiri melibatkan kolaborasi multipihak antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, CLUA sebagai mitra pembangunan, dan 18 organisasi masyarakat sipil. (Cah/P-3)
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi strategi pemerintah dalam mewujudkan hutan lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Pemerintah mempercepat realisasi target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sekaligus memperkuat posisi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai aktor ekonomi yang berkelanjutan.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan penetapan hutan adat harus dilakukan dengan mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia.
PEMERINTAH mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Dia pun mengajak semua pihak khususnya di Kementerian Kehutanan untuk menjaga kesehatan.
Hal ini mencakup penyediaan tempat sampah yang memadai serta petugas kebersihan yang cukup guna menjaga kelestarian lingkungan.
PEMERINTAH menyiapkan rancangan instruksi presiden atau inpres penyelamatan populasi Gajah Sumatra. Salah satu mamalia terbesar itu kini semakin menyusut habibatnya di alam.
Kini, sejumlah fasilitas pendukung kesejahteraan satwa telah terealisasi di PLG Sebanga.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved