Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menhut: Percepatan Hutan Adat Perlu Dipercepat dengan Perubahan Tata Kelola Hutan

Putri Rosmalia Octaviyani
18/12/2025 06:14
Menhut: Percepatan Hutan Adat Perlu Dipercepat dengan Perubahan Tata Kelola Hutan
Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat.(Dok. Kemenhut)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan penetapan hutan adat harus dilakukan dengan mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penetapan hutan adat yang ditargetkan dapat mencapai 1,4 juta hektare (ha) pada 2025–2029.

"Menjaga hutan dengan baik tapi dari segi metode dan struktur kita lakukan yang lama tapi berharap perubahan. Kita harus berubah, dengan kelapangan hati, saya mengajak Bapak Ibu sekalian," ujar Raja Juli, Rabu, (18/12).

Dalam Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat ia menyoroti ketimpangan pengelolaan kawasan hutan, termasuk luasnya kawasan yang tidak sebanding dengan kapasitas pengamanan atau jumlah polisi hutan.

Ia juga menyinggung pengalaman turun langsung melihat kondisi penebangan di Bentang Seblat, Bengkulu.

"Saya baru datang ke Bentang Seblat, saya menteri pertama yang datang ke areal yang sangat penting bagi konservasi gajah itu. Ada dua PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang menebang hutan dengan sangat parah, sementara anggarannya bahkan bukan 50 juta tapi hanya sembilan juta rupiah," katanya.

Dia juga memberikan contoh kawasan hutan seluas 3,5 juta hektare di Aceh dijaga oleh polisi hutan yang jumlahnya tidak sebanding dengan luas yang harus dikawal.

Ia menjelaskan pentingnya perubahan dalam sektor kehutanan. Hal itu juga diketahui telah didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menhut Raja Juli untuk melakukan evaluasi tata kelola kehutanan.

"Harus ada perubahan fundamental. Sektor kehutanan itu adalah sektor pilihan istilahnya kira-kira demikian, tidak dikasih anggaran tidak apa-apa, What do you expect untuk melakukan perbaikan dengan cara yang sama, bagaimana kita ingin ekologi terjaga ekonomi tumbuh seimbang, tapi caranya masih sama. Perusahaan besar lebih mudah diizinkan dibandingkan untuk bapak-bapak sekalian 1,4 juta hektare," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan untuk penetapan status hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Ia menyebut percepatan penetapan hutan adat akan terus dilakukan, sedangkan komitmen ini juga telah disampaikan dalam COP30. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya