Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Revisi UU Kehutanan Harus Prioritaskan Perlindungan Ekologi

Atalya Puspa    
08/12/2025 11:54
Revisi UU Kehutanan Harus Prioritaskan Perlindungan Ekologi
Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhammad Burhanudin.(Dok. Antara)

YAYASAN Kehati menilai rencana DPR membahas revisi Undang-Undang Kehutanan (UU Kehutanan) setelah penanganan bencana di Sumatra merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologis yang semakin sering terjadi akibat kerusakan ekosistem hutan.

Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhammad Burhanudin, mengatakan UU 41 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan dengan tantangan ekologis dan tata kelola kehutanan saat ini. Menurut dia, revisi ini sangat mendesak karena kerusakan ekosistem hutan merupakan akar berbagai bencana hidrometeorologis yang kita hadapi saat ini.

Menurut Burhanudin, sejumlah poin evaluasi harus menjadi perhatian dalam revisi tersebut, terutama perubahan paradigma tata kelola hutan. “Revisi UU harus mengubah paradigma pengelolaan hutan: dari orientasi ekstraktif dan ekonomi menuju perlindungan ekologi. Selama ini regulasi yang berlaku, terutama setelah hadirnya UU Cipta Kerja, justru memperluas celah konversi hutan yang memicu deforestasi dan kerusakan hidrologi,” katanya saat dihubungi, Senin (8/12).

Ia menjelaskan bahwa pengaturan fungsi hutan perlu didasarkan pada tingkat perlindungan ekologis dan bukan sekadar klasifikasi administratif. “Fungsi hutan harus dikategorikan berdasarkan tingkat perlindungan ekologis, seperti Hutan Permanen dan Hutan Dicadangkan, serta memberi perlindungan ekstra bagi ekosistem rentan seperti gambut, mangrove, DAS hulu, dan karst. Ini penting agar regulasi benar-benar menjaga daya dukung lingkungan,” ucapnya.

Burhanudin menekankan pentingnya pembatasan pelepasan kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konversi besar-besaran. “Ketentuan pelepasan dan konversi kawasan hutan harus dibatasi secara tegas. Alih fungsi untuk kebutuhan di luar kehutanan, terutama di kawasan lindung dan konservasi, harus dilarang. Aturan pelepasan hutan yang selama ini menjadi sumber kerentanan bencana wajib dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan perlunya penguatan transparansi data dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Revisi UU, kata Burhanudin, harus memperkuat inventarisasi, transparansi data, pemetaan wilayah adat, serta membuka ruang partisipasi publik.

"Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan hingga pengawasan hutan, dengan perlindungan penuh bagi whistleblower. Jangan sampai masyarakat yang melaporkan pelanggaran justru dikriminalisasi,” katanya.

Dalam aspek penegakan hukum, Burhanudin meminta agar sanksi pidana untuk pelanggaran berat tidak dilemahkan. Sanksi pidana untuk pelanggaran serius harus dikembalikan, bukan dilemahkan menjadi sanksi administratif. Pelaku yang merusak hutan wajib melakukan rehabilitasi, reklamasi, dan restorasi, dengan mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus menempatkan perlindungan ekosistem dan hak masyarakat lokal sebagai prioritas utama. “Intinya, revisi UU Kehutanan harus menempatkan fungsi ekosistem dan hak masyarakat lokal sebagai prioritas, bukan sekadar membuka ruang produksi atau konversi. Jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, revisi berisiko memperbesar kerentanan ekologis dan frekuensi bencana di masa depan,” tuturnya.

Kehati berharap pembahasan RUU Kehutanan di DPR dapat menghasilkan payung hukum yang mampu memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat, serta meningkatkan ketahanan lingkungan nasional.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya