Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Tunjangan Dokter dari Presiden untuk Tambah Nakes di DTPK

Media Indonesia
05/8/2025 21:38
Tunjangan Dokter dari Presiden untuk Tambah Nakes di DTPK
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis dari Presiden Prabowo Subianto bertujuan menambah tenaga kesehatan yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Pemberian tunjangan itu telah diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

"Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter. Maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras. Pertama adalah untuk menambah secepatnya bagaimana kita bisa menambah jumlah dokter yang harus kita miliki," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.

Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat memberi perhatian terhadap kesejahteraan dokter.

Apalagi, jumlah dokter yang bertugas terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) masih minim.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya menambah jumlah ketersediaan dokter.

Selain itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa tunjangan khusus dokter diberikan sebagai bentuk perhatian Presiden terhadap dokter yang ditugaskan di DTPK.

"Bahwa saudara-saudara kita yang bertugas sebagai dokter di 3T ini membutuhkan perhatian, di situ Bapak Presiden berkenan untuk memberikan tunjangan khusus," kata Prasetyo.

Adapun untuk pencairan tunjangan untuk dokter, Prasetyo menargetkan Kementerian Keuangan akan merealisasikan pada bulan depan.

"Mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama setelah diambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah terealisasi," tambah Prasetyo.

Adapun berdasarkan keterangan situs resmi Kementerian Kesehatan, pada tahap pertama tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah, kata Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya