Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIM haji 2025 berbeda dengan musim-musim sebelumnya. Setelah gelombang pemberangkatkan jemaah haji reguler memasuki fase akhir, biasanya tahap-tahap selanjutnya jemaah haji furoda berbondong-bondong mulai diterbangkan ke Tanah Suci. Namun pada tahun ini jemaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visa belum kunjung terbit sehingga terancam tidak ada pemberangkatan.
Ketua Komisi Nassional Haji, Mustolih Siradj menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pihak otoritas Arab Saudi sampai dengan batas akhir pelayanan belum juga mengeluarkan visa untuk haji furoda. Otoritas Arab Saudi tidak menyebutkan alasan kebijakan tersebut.
“Beberapa asosiasi pengusaha travel sudah memberikan pernyataan resmi, potensi visa furoda memang tidak terbit sehingga perlu menjelaskan kepada jemaahnya,” ungkap Mustolih dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (31/5).
Menurut Mustolih, dalam kaitannya pengurusan haji furoda murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jemaahnya sebagai kegiatan bisnis murni (business to costumer).
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), Pemerintah RI hanya bertanggungjawab pada visa yang berasal dari kuota resmi dari otoritas Arab Saudi yang dibagi 98% haji reguler dan 8% haji khusus (ONH Plus) dengan ketentuan standar pelayanan yang jelas.
Adanya visa mujamalah dimungkinkan, namun melalui jalur undangan dengan syarat diurus oleh travel dan mendapat izin Menteri Agama tanpa ada ketentuan lebih rinci.
“Oleh sebab itu, pada tahun berikutnya syarat, mekanisme dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi UU PIHU yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah usai musim haji untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil,” tegasnya.
“Bukan hanya rugi besar karena sudah membayar biaya tetapi juga secara sosial. Di sisi lain pengaturan tersebut bisa menjadi panduan persaingan yang sehat dan wajar antar travel termasuk mempersempit ruang gerak travel-travel ilegal yang selama ini ikut bermain,” lanjut Mustolih.
Harus Ada Solusi Jika Gagal Berangkat
Sudah bukan rahasia lagi, ajakan dan iklan yang bertebaran terkait haji furoda sangat manis dan menjanjikan. Sejumlah travel berani menyebutkan jemaah calon haji (calhaj) bisa langsung berangkat haji pada tahun tersebut.
Meski sudah membayar ratusan juta hingga miliaran rupiah, tidak sedikit jemaah yang tertipu karena gagal berangkat. Bahkan, jikalaupun benar-benar berangkat ke Tanah Suci, bisa saja perjalanan mereka ilegal. Jika tertangkap, mereka bukan saja tidak dapat menunaikan ibadah haji namun bisa pula ditahan dan dijatuhi larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.
Mustolih berpendapat bahwa harus ada penyelesaian yang baik jika travel tidak dapat menunaikan kewajiban memberangkat jemaah lewat mekanisme haji furoda. “Diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai solusi bersama (win win solution) dengan pihak travel bisa dengan skema pengembalian biaya (refund), penjadwalan ulang (reschedule) atau jemaah didaftarkan sebagai haji khusus,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Ia meminta seluruh jemaah tak mudah tertipu janji-janji terkait visa furoda.
"Menurut pihak Saudi Arabia, visa haji non-kuota dari pemerintah Saudi Arabia, seperti furoda, tidak akan keluar. Jadi, seluruh calon jemaah jangan sampai tertipu dengan janji-janji bahwa akan tersedia visa Furoda di akhir-akhir jelang masa puncak haji ini, karena sudah dipastikan kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut," ujar Dahnil.
Ia membenarkan, tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Saudi menerbitkan visa furoda. Namun berbeda dengan tahun ini.
"Tahun ini pihak kerajaan tidak menyediakan, karena pihak Saudi ingin menertibkan pelaksanaan haji agar lebih baik," jelas Dahnil. Dahnil menyebut Arab Saudi sedang fokus mengupayakan perbaikan dan ketertiban ibadah haji. BP Haji mengapresiasi aturan-aturan dari Saudi.
"Kami BP Haji termasuk yang apresiasi aturan-aturan ketat yang dibuat Saudi untuk perbaikan dan ketertiban haji tahun ini, dan itu akan sangat membantu kami tahun 2026 nanti melakukan penyesuaian ketika otoritas sudah sepenuhnya di tangan kami," pungkasnya. (M-1)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heryawan, mengatakan bahwa selama ini belum pernah terjadi pelunasan di tahap satu.
"Untuk calon jemaah haji reguler sudah diperiksa sebanyak 136.406 orang dan lolos istitaah sebanyak 92.217 orang,"
LAMBANNYA perkembangan KPK atas penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 disorot. kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan pemerintah mulai menata ulang sistem pembagian kuota haji regular 2026 agar lebih adil secara substantif.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
MENYIKAPI maraknya penawaran menyesatkan terkait Haji Furoda, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji
KPK mendalami keputusan pendakwah Khalid Basalamah, yang berangkat haji pada 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar untuk jalur furoda.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved