Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

31 Persen Anggaran JKN untuk Penyakit Katastropik, BPJS Kesehatan Ungkap Rinciannya

 Gana Buana
27/5/2025 17:49
31 Persen Anggaran JKN untuk Penyakit Katastropik, BPJS Kesehatan Ungkap Rinciannya
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI(BPJS Kesehatan)

BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Selama lebih dari satu dekade, lembaga ini telah menggelontorkan pembiayaan layanan kesehatan sebesar Rp1.087,4 triliun untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN di seluruh Indonesia.

31% Dana JKN Terserap untuk Penyakit Katastropik

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebagian besar pembiayaan terserap untuk menangani penyakit katastropik—penyakit kronis yang memerlukan intervensi medis jangka panjang dengan biaya tinggi.

“Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, disusul oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalassemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati,” jelas Ghufron.

Ia menambahkan bahwa sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit ini telah mencapai lebih dari Rp235 triliun, atau sekitar 31% dari total biaya layanan kesehatan JKN.

Sistem Klaim Digital Dorong Transparansi Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan kini mengimplementasikan dashboard informasi klaim berbasis digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pembayaran klaim.

Melalui sistem ini, fasilitas kesehatan dapat memantau status pengajuan klaim secara real-time—dari tahap verifikasi hingga pencairan.

Dashboard tersebut juga memuat informasi penting seperti data utilisasi layanan kesehatan, sistem antrean pasien, dan kanal pengaduan peserta yang terintegrasi.

“Kami ingin menciptakan sistem informasi terbuka di semua fasilitas kesehatan, agar kepercayaan publik dan kesinambungan layanan dapat terjaga,” ujar Ghufron.

Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP) Jamin Operasional Rumah Sakit

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan layanan rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menyalurkan Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP). Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa UMP diberikan kepada rumah sakit yang klaimnya masih dalam proses verifikasi, guna menjaga kelancaran operasional tanpa hambatan likuiditas.

“Pada tahun 2024, total penyaluran UMP telah mencapai Rp16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit menerima manfaat setiap bulan. Sementara di tahun 2023, UMP yang disalurkan mencapai Rp11,39 triliun,” papar Abdul.

KRIS Perlu Dikaji Ulang, Komisi IX DPR RI Angkat Suara

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus dilakukan secara hati-hati mengingat kompleksitas kebijakan ini. Ia menyarankan agar masa uji coba KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Menurut Edy, banyak penolakan dari masyarakat, dunia usaha, dan organisasi kesehatan terhadap kebijakan KRIS satu kelas.

“Apindo, serikat pekerja, ARSSI, dan PERSI menganggap kebijakan ini berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur dan manfaat peserta JKN, termasuk buruh,” katanya.

Namun, Edy juga mencatat adanya semangat rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama pada ruang rawat kelas 3 yang kini dinilai semakin baik. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya