Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebut telah menemukan 2 modus baru penjualan kosmetik secara ilegal. Dua modus baru tersebut sama-sama untuk mengelabui konsumen.
"Muncul dua modus baru yang belum kita temukan sebelumnya. Pertama, ada produk yang didapatkan tertulis nomor izin edar, yang sebetulnya bukan nomor izin yang kami (Badan POM) keluarkan untuk produk tersebut," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2).
Pelaku memalsukan izin edar dari pabrik lain. Lalu produk kosmetik miliknya diproduksi massal untuk mengelabui konsumen seakan-akan produk tersebut memiliki izin edar.
Modus yang kedua, yaitu menempatkan yang hubungannya dengan etiket biru. Seharusnya etiket biru tidak ada tertulis nomor izin edar dan sebagainya, cukup warna biru saja. Namun pelaku pakai TIE sebagai bagian untuk mengelabui konsumen.
"Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro justisia. Itu dua modus baru yang kita temukan dan kita akan serius menindakinya," ujar Ikrar.
Diketahui Badan POM menemukan sebanyak 91 merek kosmetik yang diduga melanggar dan ilegal. Badan POM dengan melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang viral di media sosial.
"Jadi karena ribut-ributnya di media sosial, kita watching dengan sangat ketatnya. Dan hasilnya pengawasan selama 10-18 Februari, jadi kurang lebih hanya seminggu, kita awasi di media sosial," ungkapnya.
Badan POM buat edaran ke seluruh unit pelaksana teknis badan POM yang ada 76 di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke hasilnya Badan POM menemukan pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal berjumlah sebanyak 91 merek.
"Kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pieces dengan nilai keekonomian temuan sebesar lebih dari Rp31,7 miliar dengan rincian mengandung bahan dilarang termasuk skincare, etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 17,4%, pelanggaran tanpa izin edar 79,9%, pelanggaran cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik 0,1%, dan kosmetik yang kedaluwarsa sekitar 2,6%," paparnya.
Nilai keekonomian temuan pada intensifikasi pengawasan tahun 2025 ini meningkat signifikan, jadi mencapai lebih 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama pada tahun 2024. Sehingga ada perpaduan antara tren baru dan motif baru. (Iam/M-3)
Badan POM kembali menemukan 41 produk obat berbahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan yang dilakukan pada November hingga Desember 2025.
Orangtua harus lebih waspada pada produk-produk yang dianggap memberikan protein pada anak, padahal tidak
Sebagai langkah preventif, DRW Skincare menyatakan telah memutus kerja sama dengan mitra produksi terkait serta melakukan penarikan dan pemusnahan produk.
BADAN POM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi.
Inovasi dan pengembangan industri kesehatan tidak dapat dipisahkan dari peran strategis dunia akademik.
WHO serta Badan POM juga mendukung penerapan Good Manufacturing Practice for Herbal Medicine (GMP) atau CPOBAB atau CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
Seluruh produk inovasi ERHA Skincare mengedepankan clinically created, dermatologist trusted
Moisturizer (pelembap) memiliki fungsi dalam menghidrasi, mengunci kadar air, dan memperkuat skin barrier agar kulit tak kering, iritasi, atau terlalu berminyak.
Persoalan kulit sensitif jauh lebih kompleks daripada sekadar salah memilih produk.
PERKEMBANGAN industri skincare atau produk perawatan kulit lokal terus menunjukkan dinamika yang menarik.
Sebagai langkah preventif, DRW Skincare menyatakan telah memutus kerja sama dengan mitra produksi terkait serta melakukan penarikan dan pemusnahan produk.
Cha Eun Woo terseret dugaan penggelapan pajak Rp200 miliar. Sejumlah brand mulai menarik iklan dan menghapus konten promosi sang aktor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved