Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 91 merek kosmetik yang diduga melanggar aturan dan ilegal. Temuan itu ada setelah Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang viral di media sosial.
"Jadi karena ribut-ributnya di media sosial, kita watching dengan sangat ketatnya. Dan hasilnya pengawasan selama 10-18 Februari, jadi kurang lebih hanya seminggu, kita awasi di media sosial," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 921/2).
Badan POM buat edaran ke seluruh unit pelaksana teknis badan POM yang ada 76 di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke hasilnya Badan POM menemukan pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal berjumlah sebanyak 91 merek.
"Kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pieces dengan nilai keekonomian temuan sebesar lebih dari Rp31,7 miliar dengan rencian mengandung bahan dilarang termasuk skincare, etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 17,4%, pelanggaran tanpa izin edar 79,9%, pelanggaran cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik 0,1%, dan kosmetik yang kedaluwarsa sekitar 2,6%," paparnya.
Penelusuran melalui media sosial tersebut dilakukan karena Badan POM melihat saat ini terjadi pergeseran preferensi konsumen terhadap kosmetik. Konsumen saat ini semakin tertarik pada berbagai kosmetik yang diedarkannya secara online/daring, serta cenderung sangat terpengaruh oleh influencer untuk memilih dan menggunakan kosmetik.
"Kemudian ada tren baru juga yaitu pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online didominasi oleh temuan produk mengandung bahan berbahaya dan dilarang, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian kosmetik palsu, kosmetik impor ilegal, dan kosmetik yang menggunakannya tidak sesuai definisi," ungkapnya.
Pengawasan Badan POM dilakukan berdasarkan analisa risiko dengan memperhatikan tren peredaran kosmetik ilegal saat ini. Temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk impor dan produk kontrak yang didistribusikan, dipromosikan lewat media online. (H-3)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebut telah menemukan 2 modus baru penjualan kosmetik secara ilegal. Dua modus baru tersebut sama-sama untuk mengelabui konsumen.
BPOM menemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar.
SEBANYAK 16 izin edar kosmetik dicabut karena produk-produk tersebut terungkap digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
BADAN POM memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan adanya mafia produk kosmetik atau mafia skincare.
Tersangka diduga melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya biasanya memberikan efek instan, tetapi jangka panjangnya seperti setelah 3-4 pemakaian dapat menyebabkan kerusakan kulit yang parah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved