Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEBANYAK 16 izin edar kosmetik dicabut karena produk-produk tersebut terungkap digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Hal itu terungkap saat Badan POM melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar, Selasa (12/11).
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
"Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," ujar dia.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Taruna menegaskan penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
Sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Adapun 16 kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut nomor izin edarnya antara lain PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, Goddesjin DNA Salmon di Rumah Aja, Mesologica MD Celluli, Mesologica MD Celluli-D, Mesologica MD Hair Crum Powder, Mesologica MD Exomatrix, Sappire Aqua Drop, Curenex Lipo, Lipo Lab PPC Solution, MCCM Deoxycholic MCCM Organic Silikon, MCCM Cellulit Cocktails, MCCM Hyaluronic Acid 1%, dan MCCM Vitamin C.
"Kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (Z-9)
Selama ini para ibu dari Indonesia harus ke negara tetangga seperti Singapura hanya untuk mendapatkan produk bayi Offspring.
Merek produk New Tay Pin San dengan varian serbuk atau puyer dan kapsul memiliki nomor izin edar tidak dicabut atau dibatalkan Badan POM.
Dinas Kesehatan DKI juga telah melakukan sosialisais terhadap fasilitas kesehatan swasta dan apotek terkait penarikan lima obat sirop yang dilarang BPOM.
Menkes mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.
Buku cetak Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) SMP kelas 7 belum lama ini ditarik Kemendikbudristek untuk direvisi lantaran ada kesalahan materi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved