Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKI Pastikan Penarikan 5 Obat yang Dilarang BPOM dari Puskesmas

Putri Anisa Yuliani
21/10/2022 15:39
DKI Pastikan Penarikan 5 Obat yang Dilarang BPOM dari Puskesmas
Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirup penurun panas yang dilarang BPOM.(Antara)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono langsung menindaklanjuti kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dirinya memastikan bahwa lima obat yang dilarang, sudah ditarik dari seluruh puskesmas di Ibu Kota.

Sebelumnya, BPOM telah merilis pernyataan di mana terdapat lima obat yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dalam hal ini, kandungan sejumlah obat melebihi ambang batas aman.

"Sudah, dari puskesmas sudah ditarik," ujar Heru di Jakarta, Jumat (21/10).

Dinas Kesehatan DKI dikatakannya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap fasilitas kesehatan swasta dan apotek. "Pertama, sudah ada surat edaran dari Kemenkes. Tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI," katanya.

Baca juga: PT Konimex Lakukan Penghentian Produksi, Distribusi, dan Recall Produknya

"Din Kesehatan instruksikan ke bawah, untuk diikutkan dan BPOM sudah lakukan itu. Kita ikuti apa kebijakan dari pemerrintah pusat," imbuh Heru.

Sebelumnya, BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut. Kendati demikian, BPOM menyatakan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat masih aman.

Berikut daftar 5 obat sirop yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: Ini 5 Produk Obat Sirop yang Disebut Badan POM Lampaui Batas Aman EG

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirop. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya