Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan adanya mafia produk kosmetik atau mafia skincare. Badan POM juga telah melakukan pengawasan terhadap sarana/perusahaan/individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," ungkap Badan POM dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10).
Terhadap pelanggaran tersebut, Badan POM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
Baca juga : Badan POM Galakkan Supervisi Regulasi Skincare Beretiket Biru pada Klinik Kecantikan
Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai.
Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum.
"Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas dia.
Baca juga : Badan POM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Sarana Klinik Kecantikan
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Badan POM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. Badan POM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.
"Badan POM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik," imbuhnya.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
"Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Badan POM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik," pungkasnya. (Z-9)
Bahaya kosmetik ilegal yang mengandung bahan beracun masih mengintai masyarakat Sulawesi Selatan.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebut telah menemukan 2 modus baru penjualan kosmetik secara ilegal. Dua modus baru tersebut sama-sama untuk mengelabui konsumen.
Badan POM menemukan sebanyak 91 merek kosmetik yang viral di media sosial diduga melanggar aturan dan ilegal.
BPOM menemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar.
SEBANYAK 16 izin edar kosmetik dicabut karena produk-produk tersebut terungkap digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
BADAN POM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi.
Inovasi dan pengembangan industri kesehatan tidak dapat dipisahkan dari peran strategis dunia akademik.
WHO serta Badan POM juga mendukung penerapan Good Manufacturing Practice for Herbal Medicine (GMP) atau CPOBAB atau CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
Badan POM menekankan pada upaya preventif melalui pemberian pelatihan keamanan pangan kepada personil kunci di SPPG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan BGN membentuk tim investigasi khusus untuk menangani soal kasus dugaan keracunan MBG di beberapa daerah.
Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit mengandung etilen oksida (EtO) dilaporkan Pemerintah Taiwan mengandung etilen oksida.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved