Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Badan POM Telah Berikan Sanksi pada Mafia Skincare

Atalya Puspa
12/10/2024 13:26
Badan POM Telah Berikan Sanksi pada Mafia Skincare
Ilustrasi produk skincare dan kosmetik ilegal.(Dok. MI/Susanto)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan adanya mafia produk kosmetik atau mafia skincare. Badan POM juga telah melakukan pengawasan terhadap sarana/perusahaan/individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," ungkap Badan POM dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10).

Terhadap pelanggaran tersebut, Badan POM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.

Baca juga : Badan POM Galakkan Supervisi Regulasi Skincare Beretiket Biru pada Klinik Kecantikan

Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai.

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi  dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum.

"Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas dia.

Baca juga : Badan POM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Sarana Klinik Kecantikan

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Badan POM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. Badan POM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.

"Badan POM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik," imbuhnya.

Badan POM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.

"Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Badan POM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik," pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya