Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

BPOM Temukan Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Nilainya Capai Rp8,9 Miliar

Ihfa Firdausya
30/12/2024 18:15
BPOM Temukan Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Nilainya Capai Rp8,9 Miliar
Petugas menata barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)

 

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, sebesar Rp4,6 miliar untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,3 miliar untuk kosmetik impor ilegal.

Itu didapat dari hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya pada Oktober-November 2024.  Sementara itu, wilayah pelanggaran dan dugaan kejahatan dengan nilai temuan signifikan berada di Jawa Barat (Rp4,6 miliar), Jawa Timur (Rp1,9 miliar), Jawa Tengah (Rp1,4 miliar), dan Banten (Rp1 miliar).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut sebagian besar produk kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online atau melalui e-commerce.

“Sebagian besar temuan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan dilarang/berbahaya, antara lain merkuri, pewarna rhodamin B, serta bahan obat seperti hidrokinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid,” ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12).

Ia pun menyebut sejumlah merek kosmetik ilegal yang didominasi produk Tiongkok dan Korea itu, antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. “Mayoritas temuan produk kosmetik impor ilegal berasal dari Tiongkok dan Korea, diikuti Malaysia, Thailand, India, dan Filipina,” jelasnya.

Selain itu, BPOM juga melaporkan temuan berupa bahan baku dan dan basis krim dicampur dengan bahan obat yang dibuat oleh usaha rumahan di dalam negeri. Produk kosmetik ilegal mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan langsung ke klinik kecantikan. 

“Seharusnya dikirim dulu ke apotek kalau dia mengandung obat, tapi ini (langsung) ke klinik kecantikan,” ujar Taruna.

Temuan-temuan itu terdapat di Pulau Jawa, antara lain di Bandung, di Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Jember. Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item dengan nilai mencapai Rp4,59 miliar.

“Temuan lain di Provinsi Banten dan Jawa Timur ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi, berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro justitia dan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM,” kata Taruna.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi pro justitia dilakukan terhadap temuan yang memiliki indikasi pidana. Sementara sanksi admisitratif untuk temuan yang tidak memiliki unsur pidana.

BPOM pun meminta pelaku usaha dapat konsisten meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin produknya memenuhi kebutuhan legalitas. Sementara konsumen diimbau membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjual yang jelas dan terpercaya.

“Kami berharap influencer bisa membantu kita. Kita mau edukasi influencer untuk itu,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya