Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, sebesar Rp4,6 miliar untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,3 miliar untuk kosmetik impor ilegal.
Itu didapat dari hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya pada Oktober-November 2024. Sementara itu, wilayah pelanggaran dan dugaan kejahatan dengan nilai temuan signifikan berada di Jawa Barat (Rp4,6 miliar), Jawa Timur (Rp1,9 miliar), Jawa Tengah (Rp1,4 miliar), dan Banten (Rp1 miliar).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut sebagian besar produk kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online atau melalui e-commerce.
“Sebagian besar temuan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan dilarang/berbahaya, antara lain merkuri, pewarna rhodamin B, serta bahan obat seperti hidrokinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid,” ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12).
Ia pun menyebut sejumlah merek kosmetik ilegal yang didominasi produk Tiongkok dan Korea itu, antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. “Mayoritas temuan produk kosmetik impor ilegal berasal dari Tiongkok dan Korea, diikuti Malaysia, Thailand, India, dan Filipina,” jelasnya.
Selain itu, BPOM juga melaporkan temuan berupa bahan baku dan dan basis krim dicampur dengan bahan obat yang dibuat oleh usaha rumahan di dalam negeri. Produk kosmetik ilegal mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan langsung ke klinik kecantikan.
“Seharusnya dikirim dulu ke apotek kalau dia mengandung obat, tapi ini (langsung) ke klinik kecantikan,” ujar Taruna.
Temuan-temuan itu terdapat di Pulau Jawa, antara lain di Bandung, di Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Jember. Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item dengan nilai mencapai Rp4,59 miliar.
“Temuan lain di Provinsi Banten dan Jawa Timur ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi, berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro justitia dan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM,” kata Taruna.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi pro justitia dilakukan terhadap temuan yang memiliki indikasi pidana. Sementara sanksi admisitratif untuk temuan yang tidak memiliki unsur pidana.
BPOM pun meminta pelaku usaha dapat konsisten meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin produknya memenuhi kebutuhan legalitas. Sementara konsumen diimbau membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjual yang jelas dan terpercaya.
“Kami berharap influencer bisa membantu kita. Kita mau edukasi influencer untuk itu,” pungkasnya. (H-3)
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Badan POM berupaya merangkul sebanyak 1,7 juta Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Di berbagai pasar di APAC, gagasan bahwa suplemen alami otomatis aman dan efektif juga semakin populer. Namun, persepsi ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Badan POM menemukan sebanyak 91 merek kosmetik yang viral di media sosial diduga melanggar aturan dan ilegal.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya biasanya memberikan efek instan, tetapi jangka panjangnya seperti setelah 3-4 pemakaian dapat menyebabkan kerusakan kulit yang parah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved