Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, sebesar Rp4,6 miliar untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,3 miliar untuk kosmetik impor ilegal.
Itu didapat dari hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya pada Oktober-November 2024. Sementara itu, wilayah pelanggaran dan dugaan kejahatan dengan nilai temuan signifikan berada di Jawa Barat (Rp4,6 miliar), Jawa Timur (Rp1,9 miliar), Jawa Tengah (Rp1,4 miliar), dan Banten (Rp1 miliar).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut sebagian besar produk kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online atau melalui e-commerce.
“Sebagian besar temuan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan dilarang/berbahaya, antara lain merkuri, pewarna rhodamin B, serta bahan obat seperti hidrokinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid,” ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12).
Ia pun menyebut sejumlah merek kosmetik ilegal yang didominasi produk Tiongkok dan Korea itu, antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. “Mayoritas temuan produk kosmetik impor ilegal berasal dari Tiongkok dan Korea, diikuti Malaysia, Thailand, India, dan Filipina,” jelasnya.
Selain itu, BPOM juga melaporkan temuan berupa bahan baku dan dan basis krim dicampur dengan bahan obat yang dibuat oleh usaha rumahan di dalam negeri. Produk kosmetik ilegal mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan langsung ke klinik kecantikan.
“Seharusnya dikirim dulu ke apotek kalau dia mengandung obat, tapi ini (langsung) ke klinik kecantikan,” ujar Taruna.
Temuan-temuan itu terdapat di Pulau Jawa, antara lain di Bandung, di Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Jember. Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item dengan nilai mencapai Rp4,59 miliar.
“Temuan lain di Provinsi Banten dan Jawa Timur ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi, berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro justitia dan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM,” kata Taruna.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi pro justitia dilakukan terhadap temuan yang memiliki indikasi pidana. Sementara sanksi admisitratif untuk temuan yang tidak memiliki unsur pidana.
BPOM pun meminta pelaku usaha dapat konsisten meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin produknya memenuhi kebutuhan legalitas. Sementara konsumen diimbau membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjual yang jelas dan terpercaya.
“Kami berharap influencer bisa membantu kita. Kita mau edukasi influencer untuk itu,” pungkasnya. (H-3)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Badan POM menemukan sebanyak 91 merek kosmetik yang viral di media sosial diduga melanggar aturan dan ilegal.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya biasanya memberikan efek instan, tetapi jangka panjangnya seperti setelah 3-4 pemakaian dapat menyebabkan kerusakan kulit yang parah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved