Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan POM kembali menemukan 41 produk obat berbahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan yang dilakukan pada November hingga Desember 2025. Temuan ini didapat melalui pengujian terhadap 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Pada November 2025, ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji, sementara pada Desember 2025 ditemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji. Semua produk yang mengandung BKO ini diketahui ilegal karena tidak terdaftar di BPOM dan beberapa mencantumkan nomor izin edar palsu.
Badan POM juga melaporkan bahwa 206 produk OBA dan SK mengandung BKO sepanjang tahun 2025, dengan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen ditemukan pada produk yang mengklaim mengatasi pegal linu. Beberapa produk pelangsing juga terdeteksi mengandung BKO sibutramin dan bisakodil.
Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA dan SK sangat berbahaya bagi kesehatan, dengan potensi risiko seperti gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, kerusakan hati dan ginjal, hingga kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.
Sebagai tindakan lanjutan, Badan POM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, serta memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk penarikan dan pemusnahan produk ilegal. BPOM juga bekerjasama dengan negara-negara ASEAN untuk memantau peredaran produk ilegal yang mengandung BKO.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk OBA dan SK, terutama yang dipasarkan secara online. Masyarakat disarankan untuk melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM di www.pom.go.id. (Z-10)
PADA semester I 2025, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung masih menemukan obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang mengandung bahan kimia obat di pasaran.
SELAMA periode Juni 2025, Badan POM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
SEBANYAK 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pegawas Obat dan Makanan (POM).
Dari hasil temuan BPOM, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya dan dapat mengganggu hormon serta menyebabkan gagal ginjal dan merusak hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved