Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
AGEN pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal asal Provinsi Riau memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.
Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
Badan POM menemukan BKO tersebut di TKP bersama dengan barang bukti lainnya termasuk produk ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas produk obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan produk, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi produk OBA ilegal.
Terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan pendataan dan diamankan ke Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar mengatakan obat herbal ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan masyarakat ini. Ia menegaskan akan menegakkan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha atau siapa pun yang terlibat atau telah sengaja melakukan pelanggaran ini.
"OBA ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Deksametason, parasetamol, dan piroksikam ini jika tidak dikonsumsi secara tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati," kata Ikrar, Sabtu (19/10).
Diketahui Badan POM berhasil mengungkap agen pabrik OBA ilegal di Kabupaten Kampar. Agen pabrik ilegal tersebut tepatnya berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru bersama dengan Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau.
"Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM sehingga ilegal, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat," ujar Ikrar.
Dalam proses penyidikan juga telah menetapkan tersangka berinisial RS berusia 31 tahun yang saat ini belum ditemukan. Tersangka diketahui tidak berada di lokasi dilakukannya penindakan karena tengah mendistribusi produk Tawon Klanceng di luar kota.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan. Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar," pungkasnya.
Hasil operasi penindakan ini masih dilakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (H-2)
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
MEDIA sosial sempat dihebohkan dengan pernyataan dari influencer yang menyebut bahwa tuberkulosis (Tb) dapat dicegah dan diobati dengan obat herbal.
Remaja perlu dibekali pengetahuan kesehatan sejak dini, termasuk bagaimana melakukan swamedikasi secara tepat dan memilih produk yang aman.
Kemenkes memberikan apresiasi kepada Dexa Medica melalui Penghargaan Karya Anak Bangsa 2025 atas kontribusinya sebagai industri farmasi dengan uji klinis obat bahan alam terbanyak
Mahkota Dewa kaya senyawa aktif yang berpotensi melawan sel kanker payudara. Namun, konsumsi tetap harus hati-hati dan tak menggantikan pengobatan medis.
Ekosistem obat herbal terintegrasi dimulai dari kebun dengan perbenihan, budidaya, berlanjut ke proses pascapanen, ekstraksi, destilasi, hingga riset dan produk sampai ke tangan konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved