Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jamu Ilegal sebabkan Gangguan Hormon hingga Gagal Ginjal

M Iqbal Al Machmudi
19/10/2024 12:30
Jamu Ilegal sebabkan Gangguan Hormon hingga Gagal Ginjal
(Ilustrasi) Penjual jamu keliling melayani pembeli di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/12/2023).(ANTARA/ARNAS PADDA)

AGEN pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal asal Provinsi Riau memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.

Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

Badan POM menemukan BKO tersebut di TKP bersama dengan barang bukti lainnya termasuk produk ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas produk obat bahan alam  tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan produk, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi produk OBA ilegal. 

Terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan pendataan dan diamankan ke Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.

Kepala Badan POM Taruna Ikrar mengatakan obat herbal ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan masyarakat ini. Ia menegaskan akan menegakkan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha atau siapa pun yang terlibat atau telah sengaja melakukan pelanggaran ini.

"OBA ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Deksametason, parasetamol, dan piroksikam ini jika tidak dikonsumsi secara tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati," kata Ikrar, Sabtu (19/10).

Diketahui Badan POM berhasil mengungkap agen pabrik OBA ilegal di Kabupaten Kampar. Agen pabrik ilegal tersebut tepatnya berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru bersama dengan Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. 

"Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM sehingga ilegal, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat," ujar Ikrar.

Dalam proses penyidikan juga telah menetapkan tersangka berinisial RS berusia 31 tahun yang saat ini belum ditemukan. Tersangka diketahui tidak berada di lokasi dilakukannya penindakan karena tengah mendistribusi produk Tawon Klanceng di luar kota. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan. Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar," pungkasnya.

Hasil operasi penindakan ini masih dilakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar  sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya