Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Dengan kata lain, saat ini guru ASN sudah diizinkan untuk ikut mengajak di sekolah swasta.
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Merujuk pada aturan tersebut, Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria, di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara itu, ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama; memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria memiliki izin operasional dari Pemda; terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun; melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian; memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia; memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan; tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Jumat (17/1).
Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam hal Pengelolaan Kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru. (Z-9)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat terus mengembangkan kompetensinya.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah segera menyelesaikan sertifikasi guru. Sebab, baru sekitar 60% guru yang sudah tersertifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved