Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Putra Asga Elevri menjelaskan pihaknya memimiliki mekanisme penanganan guru sebagai pelaku kekerasan melalui perangkat hukumnya dengan melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran hingga pemberian hukuman.
"Pertama tentu melakukan investigasi dan klarifikasi. Maka setiap laporan kekerasan oleh guru harus diselidiki dengan adil dan transparan. Selanjutnya dibentuk tim investigasi yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan untuk memastikan fakta," kata Asga saat dihubungi, Kamis (2/12).
Jika terbukti maka terdapat penegakkan sanksi. Berdasarkan hasil investigasi, guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang berupa sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, dan pemindahan tugas sementara.
Kemudian sanksi disiplin seperti pemberhentian sementara, pemecatan sebagai tenaga pendidik jika pelanggaran berat. Dan sanksi hukum Yang diterapkan jika kekerasan melibatkan tindak pidana fisik atau seksual, kasus diserahkan kepada
pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemendikdasmen menekankan agar selalu berpihak kepada korban dengan memperhatikan pemulihan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan konseling dan pendampingan agar dapat memulihkan kondisi psikologis.
"Sekolah wajib menyediakan ruang aman dan mendukung pemulihan mental korban. Untuk upaya pencegahan, selain menindak pelaku Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah kekerasan oleh guru," ujar Asga.
Guru diberikan pelatihan tentang pendekatan non kekerasan dalam pembelajaran, seperti disiplin positif. Sosialisasi produk hukum untuk memastikan seluruh guru memahami regulasi tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.
"Memfasilitasi pelaporan kekerasan melalui sistem daring atau hotline yang menjaga kerahasiaan pelapor. Melalui pengawas sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan di lingkungan pendidikan," jelasnya.
;;
Ia menegaskan upaya Kemendikdasmen dalam menindak guru sebagai pelaku kekerasan dilakukan secara sistematis dan berbasis hukum. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga mengedukasi dan meningkatkan kualitas tenaga kependidikan.
;;
"Dengan memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, Kemendikdasmen berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan ramah anak," pungkasnya. (H-2)
Pendidikan bagian pemenuhan hak anak yang mendasar. Sehingga perlu dipastikan pelaksanaan hak yang mendasar ini tidak malah melanggar hak anak (kekerasaan) lagi.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan kekerasan pada anak rentan terjadi di lingkungan pendidikan seperti sekolah. Sebab durasi interaksi anak dengan anak lain maupun dengan guru
Praktik kekerasan dialami terutama oleh 10-15% murid di Indonesia.
Kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi sorotan utama. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sepanjang tahun 2024, tercatat 573 kasus
Kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah sekitar 64%. Sementara di lembaga pendidikan berbasis agama ditemukan 36% kasus.
SEKRETARIS Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung, menanggapi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan dilaksanakan pada November 2025.
WAMENDIKDASMEN Fajar melanjutkan, perlu adanya mitigasi dalam rangka memastikan program-program prioritas Kemendikdasmen tepat sasaran dan tepat guna.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sekolah gratis untuk pendidikan dasar negeri dan swasta hingga saat ini belum dilakukan secara merata di Indonesia.
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kemendikdasmen, yaitu Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial atau Koding dan KA.
Pemerintah daerah didorong lakukan peningkatan akses dan pemerataan mutu pendidikan melalui kerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi.
Ia mengungkap, kasus SPMB yang ramai diberitakan di media terjadi karena persoalan komunikasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved