Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendikdasmen Siapkan Mekanisme Penindakan Guru yang Melakukan Kekerasan pada Siswa

M Iqbal Al Machmudi
02/1/2025 14:31
Kemendikdasmen Siapkan Mekanisme Penindakan Guru yang Melakukan Kekerasan pada Siswa
Peserta siswa Sekolah Dasar Negeri mengikuti permainan tradisional, Catur Harimau pada kegiatan Lomba Edukatif Kultural di Museum Aceh, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (14/12/2024).(ANTARA/AMPELSA)

DIREKTUR Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Putra Asga Elevri menjelaskan pihaknya memimiliki mekanisme penanganan guru sebagai pelaku kekerasan melalui perangkat hukumnya dengan melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran hingga pemberian hukuman.

"Pertama tentu melakukan investigasi dan klarifikasi. Maka setiap laporan kekerasan oleh guru harus diselidiki dengan adil dan transparan. Selanjutnya dibentuk tim investigasi yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan untuk memastikan fakta," kata Asga saat dihubungi, Kamis (2/12).

Jika terbukti maka terdapat penegakkan sanksi. Berdasarkan hasil investigasi, guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang berupa sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, dan pemindahan tugas sementara.

Kemudian sanksi disiplin seperti pemberhentian sementara, pemecatan sebagai tenaga pendidik jika pelanggaran berat. Dan sanksi hukum Yang diterapkan jika kekerasan melibatkan tindak pidana fisik atau seksual, kasus diserahkan kepada
pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemendikdasmen menekankan agar selalu berpihak kepada korban dengan memperhatikan pemulihan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan konseling dan pendampingan agar dapat memulihkan kondisi psikologis.

"Sekolah wajib menyediakan ruang aman dan mendukung pemulihan mental korban. Untuk upaya pencegahan, selain menindak pelaku Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah kekerasan oleh guru," ujar Asga.

Guru diberikan pelatihan tentang pendekatan non kekerasan dalam pembelajaran, seperti disiplin positif. Sosialisasi produk hukum untuk memastikan seluruh guru memahami regulasi tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.

"Memfasilitasi pelaporan kekerasan melalui sistem daring atau hotline yang menjaga kerahasiaan pelapor. Melalui pengawas sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan di lingkungan pendidikan," jelasnya.
;;
Ia menegaskan upaya Kemendikdasmen dalam menindak guru sebagai pelaku kekerasan dilakukan secara sistematis dan berbasis hukum. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga mengedukasi dan meningkatkan kualitas tenaga kependidikan. 
;;
"Dengan memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, Kemendikdasmen berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan ramah anak," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya