Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Putra Asga Elevri menjelaskan pihaknya memimiliki mekanisme penanganan guru sebagai pelaku kekerasan melalui perangkat hukumnya dengan melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran hingga pemberian hukuman.
"Pertama tentu melakukan investigasi dan klarifikasi. Maka setiap laporan kekerasan oleh guru harus diselidiki dengan adil dan transparan. Selanjutnya dibentuk tim investigasi yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan untuk memastikan fakta," kata Asga saat dihubungi, Kamis (2/12).
Jika terbukti maka terdapat penegakkan sanksi. Berdasarkan hasil investigasi, guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang berupa sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, dan pemindahan tugas sementara.
Kemudian sanksi disiplin seperti pemberhentian sementara, pemecatan sebagai tenaga pendidik jika pelanggaran berat. Dan sanksi hukum Yang diterapkan jika kekerasan melibatkan tindak pidana fisik atau seksual, kasus diserahkan kepada
pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemendikdasmen menekankan agar selalu berpihak kepada korban dengan memperhatikan pemulihan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan konseling dan pendampingan agar dapat memulihkan kondisi psikologis.
"Sekolah wajib menyediakan ruang aman dan mendukung pemulihan mental korban. Untuk upaya pencegahan, selain menindak pelaku Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah kekerasan oleh guru," ujar Asga.
Guru diberikan pelatihan tentang pendekatan non kekerasan dalam pembelajaran, seperti disiplin positif. Sosialisasi produk hukum untuk memastikan seluruh guru memahami regulasi tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.
"Memfasilitasi pelaporan kekerasan melalui sistem daring atau hotline yang menjaga kerahasiaan pelapor. Melalui pengawas sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan di lingkungan pendidikan," jelasnya.
;;
Ia menegaskan upaya Kemendikdasmen dalam menindak guru sebagai pelaku kekerasan dilakukan secara sistematis dan berbasis hukum. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga mengedukasi dan meningkatkan kualitas tenaga kependidikan.
;;
"Dengan memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, Kemendikdasmen berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan ramah anak," pungkasnya. (H-2)
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras atas viralnya insiden kekerasan di sekolah yang dialami siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, yang melibatkan oknum guru.
Implementasi regulasi sebelumnya dinilai belum optimal karena struktur pelaksanaannya masih terlalu birokratis.
Hadrian menyerukan agar semua pemangku kepentingan pendidikan mulai dari Kemendikdasmen, DPR, KPAI, pemerintah daerah, hingga orang tua bersinergi mencari solusi jangka panjang.
Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Satriawan Salim menegaskan siswa merokok dan guru melakukan kekerasan di sekolah tak bisa dinormalisasi. Hal itu terkait kasus Kepala Sekolah SMA 1 Cimarga
Gubernur Banten diminta agar tidak terburu-buru menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, yang diduga melakukan kekerasan kepada siswa yang merokok.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Menteri Mu'ti menekankan bahwa peristiwa ini mesti menjadi momentum evaluasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
PENDIDIKAN merupakan salah satu sektor penting bagi pembangunan suatu negara.
Kemendikdasmen memandang peristiwa siswa bunuh diri di NTT itu sebagai kejadian yang sangat serius, serta mengingatkan bahwa kesejahteraan psikososial anak merupakan isu yang kompleks.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini, ia dianugerahi predikat Tokoh Pencetak Karakter Unggul Pelajar Indonesia.
KEPALA Pusat Prestasi Nasional Kemendikdasmen mengatakan selama ini pengusulan prestasi murid menjadi pertimbangan dalam jalur penerimaan berbasis prestasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved