Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MASIH munculnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pengajar kepada siswa, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar perlu dibuat kembali peningkatan kapasitas guru agar tidak melakukan kekerasan baik disengaja maupun tidak disengaja.
"Regulasi sudah ada. Perlu dikuatkan pelaksanaan dari regulasi tersebut. Selain itu peningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga pendidikan termasuk siapa saja yang ada di lingkungan sekolah," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi, Minggu (29/12).
Selain itu, kemampuan, kapasitas pengetahuan dan keterampilan juga perlu ditingkatkan sehingga terbangun perspektif yang kuat tentang perlindungan anak.
"Pendidikan bagian pemenuhan hak anak yang mendasar. Sehingga perlu dipastikan pelaksanaan hak yang mendasar ini tidak malah melanggar hak anak (kekerasaan) lagi," ujar dia.
"Maka edukasi terus menerus perlu dilakukan sehingga bisa eliminasi budaya normalisasi kekerasan," tambahnya.
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadi kekerasan di lingkungan sekolah seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kemudian ada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPKSP.
Regulasi ini mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikdasmen, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.
Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Irsyad Zamjani mengatakan potensi kekerasan di lingkungan sekolah terjadi karena pendisiplinan, hukuman fisik, dan ketimpangan relasi kuasa.
Praktik kekerasan dialami terutama oleh 10-15% murid di Indonesia. Presentase tersebut juga terbilang sangat besar jika dihitung dengan total siswa di seluruh sekolah. Namun secara umum kondisi sekolah di seluruh daerah relatif aman dari kekerasan.
"Untuk perundungan sama yaitu anak laki-laki cenderung lebih banyak yang mengalami kekerasan karena melakukan hal-hal yang memang menurut mereka bercandatapi menurut yang jadi korban sesuatu yang tidak menyenangkan yang bisa dianggap sebagai kekerasan," ujar dia.
Hukuman fisik juga laki-laki yang paling banyak mendapatkan kekerasan. Sementara kekerasan seksual dialami banyak anak perempuan. (H-2)
Kemendikdasmen menekankan agar selalu berpihak kepada korban dengan memperhatikan pemulihan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan konseling dan pendampingan.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan kekerasan pada anak rentan terjadi di lingkungan pendidikan seperti sekolah. Sebab durasi interaksi anak dengan anak lain maupun dengan guru
Praktik kekerasan dialami terutama oleh 10-15% murid di Indonesia.
Kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi sorotan utama. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sepanjang tahun 2024, tercatat 573 kasus
Kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah sekitar 64%. Sementara di lembaga pendidikan berbasis agama ditemukan 36% kasus.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved