Dibutuhkan Pelatihan dan Keterampilan Cegah Kekerasan oleh Tenaga Pendidik

M Iqbal Al Machmudi
29/12/2024 20:37
Dibutuhkan Pelatihan dan Keterampilan Cegah Kekerasan oleh Tenaga Pendidik
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan sekat papan antarkelas di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kutakarang, Pandeglang, Banten, Rabu (20/11/2024).(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

MASIH munculnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pengajar kepada siswa, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar perlu dibuat kembali peningkatan kapasitas guru agar tidak melakukan kekerasan baik disengaja maupun tidak disengaja.

"Regulasi sudah ada. Perlu dikuatkan pelaksanaan dari regulasi tersebut. Selain itu peningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga pendidikan termasuk siapa saja yang ada di lingkungan sekolah," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi, Minggu (29/12).

Selain itu, kemampuan, kapasitas pengetahuan dan keterampilan juga perlu ditingkatkan sehingga terbangun perspektif yang kuat tentang perlindungan anak.

"Pendidikan bagian pemenuhan hak anak yang mendasar. Sehingga perlu dipastikan pelaksanaan hak yang mendasar ini tidak malah melanggar hak anak (kekerasaan) lagi," ujar dia.

"Maka edukasi terus menerus perlu dilakukan sehingga bisa eliminasi budaya normalisasi kekerasan," tambahnya.

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadi kekerasan di lingkungan sekolah seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Kemudian ada Keputusan Sekretaris Jenderal  Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPKSP.

Regulasi ini mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikdasmen, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.

Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Irsyad Zamjani mengatakan potensi kekerasan di lingkungan sekolah terjadi karena pendisiplinan, hukuman fisik, dan ketimpangan relasi kuasa.

Praktik kekerasan dialami terutama oleh 10-15% murid di Indonesia. Presentase tersebut juga terbilang sangat besar jika dihitung dengan total siswa di seluruh sekolah. Namun secara umum kondisi sekolah di seluruh daerah relatif aman dari kekerasan.

"Untuk perundungan sama yaitu anak laki-laki cenderung lebih banyak yang mengalami kekerasan karena melakukan hal-hal yang memang menurut mereka bercandatapi menurut yang jadi korban sesuatu yang tidak menyenangkan yang bisa dianggap sebagai kekerasan," ujar dia.

Hukuman fisik juga laki-laki yang paling banyak mendapatkan kekerasan. Sementara kekerasan seksual dialami banyak anak perempuan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya