Majelis Pendidikan Kristen Sambut Baik Permendikdasmen RI tentang Redistribusi Guru ASN di Satuan Pendidikan Masyarakat

Syarief Oebaidillah
21/1/2025 09:59
Majelis Pendidikan Kristen Sambut Baik Permendikdasmen RI tentang Redistribusi Guru ASN di Satuan Pendidikan Masyarakat
Guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat terus mengembangkan kompetensiny(ANTARA/Handi Virawan )

MAJELIS Pendidikan Kristen atau MPK menyambut baik   Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

"Kami Majelis Pendidikan Kristen atau MPK di Indonesia menyambut dengan baik  dengan diterbitkannya Peraturan Mendikdasmen tersebut," kata Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen atau MPK di Indonesia, Handi Irawan melalui keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (20/1).

Menurut Handi Irawan, diharapkan dengan peraturan ini guru yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat khususnya Yayasan- yayasan Penyelenggara Pendidikan Kristen di bawah  naungan MPK di Indonesia dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan Kualifikasi dan Kebutuhan Satuan Pendidikan Khusus di daerah di bawah kordinasi (MPKW) secara khusus pada daerah yang tergolong dalam (daerah 3 T).

"Yaitu  daerah terpuruk, tertinggal, terlupakan yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dengan daerah lain dalam skala  nasional. Oleh sebab itu ditempatkan guru di daerah tersebut akan meningkatkan pendidikan dan memberikan dampak positif bagi peserta didik," tegas Handi.

Sejalan dengan hal itu, lanjut Handi Irawan, maka diharapkan Guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat terus mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan atau dilaksanakan oleh institusi pemerintah maupun swasta di bidang pendidikan.

"Juga sangat penting untuk dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan redistribusi guru yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat," pungkas Handi.(H-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya