Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KESIAPAN Indonesia dalam memulai perdagangan karbon internasional ditandai dengan diselenggarakannya Pre-Sessional Meeting, sebuah pertemuan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menyambut perdagangan karbon luar negeri pertama yang akan diluncurkan secara resmi pada 20 Januari mendatang.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa Indonesia akan berada di garis depan dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon internasional untuk mendukung pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC).
Perdagangan karbon internasional akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia mengingat isu terkait otorisasi telah disepakati pada COP 29 UNFCCC, sebagai implementasi dari artikel 6.2 dan 6.4 Paris Agreement.
"Langkah strategis ini semakin memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mewujudkan keberhasilan yang akan mendukung pengurangan emisi secara signifikan,” ujar Ary, di kantor BPDLH, Selasa (14/1).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk memainkan peran kunci pengurangan emisi global. Dalam sambutannya ia menyampaikan, “Ini adalah langkah besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar karbon global. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia akan terus bergerak maju dalam mencapai target NDC dan memainkan peran kunci dalam pengurangan emisi global dan memanfaatkan potensi ekonomi karbon”.
Pertemuan ini menyajikan diskusi dengan perwakilan KLH/BPLH, BEI, dan OJK sebagai narasumber.
Pada sesi pemaparan, Direktur Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Wahyu Marjaka, menjelaskan Indonesia akan membuat regulasi dan kerangka kerja infrastruktur NEK dalam mendukung implementasi perdagangan karbon internasional. Ia menekankan bahwa Indonesia membuka gerbang menuju perdagangan karbon internasional melalui artikel 6 dari Paris Agreement dan memastikan akuntabilitas melalui Robust System SRN.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun hubungan secara aktif antara pasar karbon domestik dan internasional, termasuk menjalin perjanjian bilateral melalui Mutual Recognition Agreement (MRA), termasuk kolaborasi (MRA) dengan organisasi seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.
Dari sisi infrastruktur Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV KLH/BPLH, Hari Wibowo, menerangkan fungsi infrastruktur MRV yang telah dibangun untuk menjamin transparansi dan kualitas SPE-GRK kepada pasar karbon internasional.
Menurutnya, kunci keberhasilan adalah melacak kemajuan melalui mekanisme
transparansi yang ditingkatkan melalui SRN dan Skema SPEI yang telah dikembangkan.
Melalui mekanisme dan kerangka kerja SRN saat ini, memungkinkan konversi kredit karbon yang telah diverifikasi menjadi unit yang dapat diperdagangkan sesuai dengan standar internasional untuk menciptakan peluang yang luas terhadap akses perdagangan domestik maupun internasional.
Penguatan bursa karbon dan ketentuan terkait transaksi karbon yang berintegritas, transparan, dan akuntabel juga menjadi perhatian Pemerintah.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Witjaksono, menjelaskan peran BEI melalui platform IDXCarbon dalam memfasilitasi perdagangan karbon.
BEI bertujuan menjadikan perdagangan karbon lebih mudah dengan adanya pertukaran karbon yang diatur, bukan dengan perdagangan secara langsung.
Unit perdagangan yang terdaftar di SRN memberikan transparansi harga dan daya saing. Sementara itu, OJK juga menekankan terkait fungsi untuk menjaga agar perdagangan karbon melalui bursa harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sesi diskusi telah memberikan banyak insight mengenai mekanisme perdagangan karbon luar negeri ini. Pada sisi regulator, fokus diskusi mengarah pada mekanisme pasar, otorisasi perdagangan dan transaksi karbon, memperkuat sisi suplai dan permintaan (supply and demand) baik domestik maupun internasional, serta regulasi untuk mendukung ekosistem karbon dapat tumbuh.
Hal tersebut difasilitasi melalui penyusunan roadmap perdagangan karbon, dengan mempertimbangkan pencapaian NDC. Untuk perdagangan karbon internasional, perlu dikembangkan carbon accounting and management sebagai tools untuk monitoring pencapaian target NDC. Sejalan dengan proses tersebut, saat ini telah tersedia parameter yang mengindikasikan pencapaian target NDC.
Dari sisi swasta, diskusi berlanjut pada pentingnya pembagian kuota internasional dan lokal yang diperkirakan akan mendominasi pasar, termasuk mekanisme dan penentuan harga pasarnya.
Terkait hal ini, Wahyu Marjaka menambahkan bahwa indikator penentuan jumlah kuota akan didasarkan roadmap perdagangan karbon yang merujuk pada roadmap NDC.
“Kami ingin membuktikan bahwa tidak hanya di pasar domestik, dimungkinkan juga untuk melaksanakan perdagangan di pasar karbon internasional”, tekannya.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia sebagai salah satu penghasil unit karbon terbesar dalam menyongsong perdagangan karbon internasional.
Hal ini akan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global, sekaligus meningkatkan perekonomian melalui ekosistem perdagangan karbon. (Z-1)
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin pasar karbon global berkat hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim terkhusus yang berkaitan dengan kontribusi perdagangan karbon.
Pemerintah Provinsi Kalsel mulai menjajaki potensi dan skema perdagangan karbon (carbon trade) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah berbasis ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola karbon dan pembiayaan iklim berbasis hutan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30).
Terdapat empat mekanisme utama yang diatur sejak awal, yaitu perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan mekanisme lainnya.
DUNIA tengah menghadapi tiga krisis besar yang saling berkaitan, krisis iklim, pencemaran lingkungan, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Ketiga krisis tersebut dinilai sebagai ancaman
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pencapaian dan arah kebijakan Indonesia dalam pengembangan sistem nilai ekonomi karbon nasional.
Peluncuran Bursa Karbon Internasional menjadi bukti komitmen Indonesia pada COP29 dan sekaligus sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian Nationally Determined Contribution Indonesia
INDONESIA resmi memulai perdagangan karbon internasional ditandai dengan peluncuran yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Indonesia resmi memulai perdagangan karbon internasional, pada Senin 20 Januari 2025. Itu ditandai dengan peluncuran yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
Potensi besar karbon di Indonesia sendiri tecermin dari nilai perdagangan yang telah mencapai Rp55,237 miliar sejak bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023.
Terdapat 2,48 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) siap diperdagangkan secara global pada 20 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved