Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Indonesia Siapkan 2,48 Juta Ton Karbon Dioksida Ekuivalen untuk Perdagangan Karbon Mulai Januari 

Indriyani Astuti
15/1/2025 14:05
 Indonesia Siapkan 2,48 Juta Ton Karbon Dioksida Ekuivalen untuk Perdagangan Karbon Mulai Januari 
Utusan Khusus Presiden untuk Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC Hashim Djojohadikusumo (ketiga kanan) menyampaikan sambutan jelang pengumuman Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon(ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agrâ€)

DEPUTI Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudjianto Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan terdapat 2,48 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) siap diperdagangkan secara global pada 20 Januari 2025. Ia merinci bahwa ada 2,48 juta ton CO2e siap diperdagangkan di bursa karbon internasional. 

"Ini adalah langkah besar bagi Indonesia. Kita optimis bahwa bersama-sama, kita mampu mengimplementasikan dan menghadapi tantangan
perdagangan karbon internasional demi mencapai target NDC sekaligus memperoleh manfaat ekonomi," ujar dia, Rabu (15/1).

Indonesia, terangnya, berupaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) siap meluncurkan perdagangan karbon internasional yang akan diresmikan pada 20 Januari 2025. Adapun potensi besar karbon di Indonesia, kata dia, tercermin dari nilai perdagangan yang telah mencapai Rp55,237 miliar sejak bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023, dengan volume perdagangan mencapai 1,040 juta ton CO2e.

Ary menyebut Indonesia  siap terlibat di pasar internasional. IDXCarbon, platform perdagangan karbon yang dikembangkan Bursa Efek Indonesia (BEI), akan menjadi tulang punggung perdagangan karbon internasional. Tetapi ia menegaskan bahwa diperlukan regulasi yang adil, sistem pengawasan transparan, dan komitmen bersama dari semua pihak.

Saat ini telah dibuat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, didukung oleh infrastruktur transparansi berupa Sistem Registri Nasional (SRN) PPI. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya