Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengumumkan uji coba persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap perlindungan jaminan kesehatan, sehingga mereka tidak perlu khawatir mengenai biaya saat membutuhkan layanan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa uji coba nasional ini mulai berlaku pada 1 November 2024. Setelah sebelumnya dilaksanakan di tujuh Polda antara 1 Juli hingga 30 September 2024.
David menyebutkan bahwa evaluasi dari uji coba sebelumnya menunjukkan respon positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa area yang perlu diperbaiki.
"Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan, bukan untuk mempersulit proses pengajuan SIM," kata dia.
Selama uji coba, terdapat pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, jika SIM sudah diterbitkan sementara kepesertaan JKN masih dalam proses, SIM tetap dapat diberikan. P
emohon yang belum terdaftar di JKN disarankan untuk mendaftar melalui layanan seperti PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
David juga mengingatkan pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif untuk melunasi tunggakan atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
Pemohon dapat memeriksa status kepesertaan JKN secara online melalui berbagai kanal yang disediakan.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian terkait untuk meningkatkan pelayanan.
Rencana ke depan termasuk integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan, yang diharapkan dapat mempercepat verifikasi status kepesertaan JKN bagi pemohon SIM.
Selama uji coba nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024. (RO/Z-10)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Andrea Kimi Antonelli menggantikan posisi juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, sebagai rekan dari George Russell di tim Formula 1, Mercedes.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved