Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengumumkan uji coba persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap perlindungan jaminan kesehatan, sehingga mereka tidak perlu khawatir mengenai biaya saat membutuhkan layanan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa uji coba nasional ini mulai berlaku pada 1 November 2024. Setelah sebelumnya dilaksanakan di tujuh Polda antara 1 Juli hingga 30 September 2024.
David menyebutkan bahwa evaluasi dari uji coba sebelumnya menunjukkan respon positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa area yang perlu diperbaiki.
"Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan, bukan untuk mempersulit proses pengajuan SIM," kata dia.
Selama uji coba, terdapat pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, jika SIM sudah diterbitkan sementara kepesertaan JKN masih dalam proses, SIM tetap dapat diberikan. P
emohon yang belum terdaftar di JKN disarankan untuk mendaftar melalui layanan seperti PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
David juga mengingatkan pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif untuk melunasi tunggakan atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
Pemohon dapat memeriksa status kepesertaan JKN secara online melalui berbagai kanal yang disediakan.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian terkait untuk meningkatkan pelayanan.
Rencana ke depan termasuk integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan, yang diharapkan dapat mempercepat verifikasi status kepesertaan JKN bagi pemohon SIM.
Selama uji coba nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024. (RO/Z-10)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. Lengkap dengan syarat, biaya perpanjangan SIM A & C, dan jam operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
RM secara resmi mengumumkan bahwa ia telah berhasil mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di usianya yang ke-31 tahun.
Salah satu SOP yang ditetapkan adalah mobil pengantar MBG hanya di luar pagar, dan tidak perlu masuk pekarangan sekolah.
Agus mengatakan tim polantas yang dikerahkan ke lokasi bencana akan memberikan pelayanan untuk mengidentifikasi persoalan.
Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan tertib administrasi bukan sekadar kelengkapan formal, melainkan pondasi dari tertib berlalu lintas itu sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved