Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pihak mendorong masuknya indikator implementasi Kampus Tanpa Rokok dalam akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Aliansi Akademisi Komunikasi Komunikasi untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT), dan Puskalit Kesehatan dan Gender LSPR Institute, di Jakarta, Rabu (16/10).
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada pasal 151 ayat (1), terdapat tujuh KTR yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
Dalam hal itu, lingkungan kampus termasuk dalam tempat proses belajar mengajar sehingga KTR dinilai perlu diimplementasikan.
Ketua AAKIPT Eni Maryani menyampaikan bahwa secara legal memasukkan instrumen untuk penegakan KTR di berbagai universitas sangat bisa dilakukan. Pasalnya hal itu sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Asesor BAN PT/LAM PT perlu menilai penerapan budaya berkualitas, termasuk upaya mematuhi peraturan yang telah diberlakukan pemerintah terkait dengan penilaian akreditasi PT sebagai sebagai salah satu alat penjamin mutu pendidikan tinggi," kata dia.
Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Bambang Suryoatmono mengatakan bahwa instrumen Kampus Tanpa Rokok bisa menjadi salah satu indikator dalam akreditasi perguruan tinggi. Hal itu sejalan dengan perundang-undangan yang ada dalam aturan pendirian PT.
Justru jika tidak dilaksanakan, kata Bambang, bisa dianggap pelanggaran terhadap perundang-undangan seperti dinyatakan dalam pasal 1 Permendikbud 7/ 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
"Salah satu pelanggarannya adalah terhadap UU nomer 17/ 2023 tentang Kesehatan, yang di dalamnya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok di 7 tatanan, antara lain tempat proses belajar mengajar," katanya.
Ketua Puskalit Kesehatan dan Gender LSPR Institute Lestari Nurhajati menyebut instrumen Kampus Tanpa Rokok harus menjadi salah satu indikator dalam akreditasi perguruan tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan lingkungan kampus yang lebih sehat. Selain itu menjadi bentuk dukungan sivitas akademika dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Kampus Tanpa Rokok juga meliputi kampus tanpa iklan, promosi, sponsor rokok dan bentuk kerjasama apapun dengan industri rokok, termasuk beasiswa pendidikan.
Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso menyayangkan tidak tercapainya target pemerintah dalam RPJMN 2020–2024, khususnya untuk penurunan prevalensi merokok usia 10–18 tahun menjadi 8,7% di tahun 2024.
Mengutip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ia menyampaikan bahwa Indonesia mengalami kelambatan dalam penanggulangan masalah tembakau/rokok. Hal itu ditandai dengan sulitnya mengurangi prevalensi merokok khususnya di kalangan anak di bawah 18 tahun yang mana terjadi kenaikan dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2019. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 juga menunjukkan bahwa sebanyak 56,5% remaja usia 15–19 tahun merokok setiap hari.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved