Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HARGA rokok yang dianggap masih terlalu murah menjadikan Indonesia menempati posisi kedua di dunia untuk minat perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen).
Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi mengatakan adalah penting menaikkan cukai yang merata guna mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," katanya melalui keterangan resminya, Sabtu.
Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes
Sementara itu, pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menyarankan agar para pemangku kebijakan senantiasa bersama mendukung kenaikan harga cukai rokok, baik pemerintah pusat maupun daerah guna menciptakan ekosistem masyarakat sehat.
Dalam penelitiannya yang dilakukan di berbagai daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok.
Sedangkan untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Baca juga : Cukai Rokok Diusulkan Naik 25% Per Tahun
"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” kata dia.
Sependapat dengan Rosita dan Abdillah Ahsan, Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti mengungkapkan bahwa pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting untuk mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat, baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda.
"Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian," ujar dia.
Sementara itu, kenaikan cukai rokok juga diperlukan guna mencegah kemudahan masyarakat dalam mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.
Seperti diketahui, harga rokok di Indonesia masih tergolong sangat murah, yaitu rata-rata 2,87 dolar AS atau setara dengan Rp44.485 per bungkus, jauh di bawah rata-rata harga dunia yang sudah mencapai 5,8 dolar AS atau Rp89.900 yang dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok. (Ant/H-2)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved